BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar dini hari, Rabu (18/3/2026), aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu seberat 20,05 gram di Kecamatan Mandau.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.20 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu lokasi yang diduga kuat kerap menjadi titik transaksi narkoba. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan.
Keduanya masing-masing berinisial MHD (35), warga Duri Barat, dan RM (38), warga Lintas Rimbo Panjang. Polisi menduga keduanya berperan aktif dalam kepemilikan hingga distribusi narkotika golongan I jenis sabu.
Dari lokasi, petugas menyita dua paket besar sabu, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk pengemasan. Hasil tes urine menguatkan dugaan, keduanya positif mengonsumsi methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kos tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya tim opsnal melakukan penggerebekan.
“Petugas mengamankan tersangka MHD di dalam kamar kos. Barang bukti sabu ditemukan disembunyikan di bawah kasur. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari RM,” jelas Kapolres, Kamis (19/3/2026) kepada Riau24jam.com.
Pengembangan bergerak cepat. Sekitar pukul 03.00 WIB, RM diamankan saat mendatangi lokasi dengan alasan mengantarkan makanan. Di hadapan penyidik, ia mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial RO, yang kini masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan. Kepolisian juga mengajak masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti. Ini adalah perang bersama melawan narkotika,” tegas Kapolres Bengkalis.(*)










Kolom Komentar post