BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Peredaran gelap narkotika terus menjadi ancaman yang mengintai ruang-ruang kehidupan masyarakat. Di balik hiruk-pikuk aktivitas Kota Duri, aparat kepolisian kembali memutus satu mata rantai yang diduga menjadi bagian dari peredaran barang haram tersebut.
Melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Akasia. Informasi tersebut segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WL yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari tujuh paket ukuran sedang dan 11 paket ukuran kecil dengan berat kotor mencapai 25,28 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, alat sendok sabu, plastik klip bening, sebuah kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam.
Menurut AKP Tidar Laksono, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu orang yang kami amankan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan urine terhadap WL juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, yang merupakan kandungan utama narkotika jenis sabu.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, WL dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Tidar menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Ini adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Apabila membutuhkan kehadiran petugas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110,” pungkasnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, melindungi generasi muda, dan mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari ancaman narkoba.**





Kolom Komentar post