BENGKALIS, RIAU24JAM COM – Perang melawan narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali menunjukkan hasil. Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba, jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis bergerak senyap. Operasi yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) itu berujung pada terbongkarnya dugaan jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kemudian di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, serta di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
“Dari hasil operasi tersebut, kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, masing-masing berinisial D.T. (23), F. (21), dan A. (22). Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam jaringan yang saat ini masih terus kami dalami,” ujar AKP Tidar Laksono.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita delapan bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu bungkus besar yang diduga berisi ekstasi. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, empat unit telepon genggam Android, serta sebuah tas panjang warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bantan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah mobil yang dikendarai tersangka D.T.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi delapan bungkus besar yang diduga sabu serta satu bungkus besar yang diduga ekstasi.
“Setelah dilakukan interogasi awal, tim langsung melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka F. Selanjutnya, dari hasil pengembangan kembali, petugas menangkap tersangka A. di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis,” jelasnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran gelap narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu awal keberhasilan pengungkapan ini. Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti, dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegas AKP Tidar Laksono.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam maupun melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005.
“Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Ini adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.**








Kolom Komentar post