MANDAU, RIAU24JAM.COM – Komitmen Polsek Mandau dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta puluhan paket diduga sabu.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.K., M.A. mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Sepakat Km 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau.
“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. (26) beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP I Made Pasek.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi, serta satu botol yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, R.S. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D.H.T., yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi,” tegas Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R.S. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP I Made Pasek menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan aparat kepolisian sendiri. Dukungan dan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi menjadi faktor penting dalam setiap pengungkapan. Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” pungkas Kapolsek.**







Kolom Komentar post