BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/2/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis serta layanan darurat kepolisian 110.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd. menjelaskan, laporan masyarakat menginformasikan adanya dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dicurigai di Desa Sepahat,” ujar AIPDA Julianda Bazrah.
Sekira pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi sejumlah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari terduga pelaku dan calon PMI ilegal.
Empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara itu, korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
“Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakannya sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh empat orang terduga pelaku, empat orang korban, serta empat orang warga setempat sebagai saksi penggeledahan.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan TPPO.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tanggal 3 Februari 2026. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan praktik TPPO maupun pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Masyarakat kami harapkan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd.**









Kolom Komentar post