DURI, RIAU24JAM.COM – Di balik riuh aktivitas permukiman di kawasan Sebanga, Kecamatan Mandau, keresahan masyarakat perlahan mengendap. Bisik-bisik tentang dugaan peredaran narkotika semakin sering terdengar, hingga akhirnya laporan itu bermuara ke meja penyidik Polsek Mandau.
Informasi dari warga tidak dibiarkan menjadi sekadar kabar angin. Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak senyap, menyusun potongan demi potongan informasi, mengawasi pergerakan yang dicurigai, hingga penyelidikan itu berakhir pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di Jalan Gajah Mada Km 2, Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, seorang pria berinisial DC (47), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diamankan aparat. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Sebanga.
“Kami bergerak berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial DC beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” ujar AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika kerap tumbuh secara tersembunyi di tengah lingkungan yang tampak biasa. Di balik lalu lintas warga dan denyut kehidupan sehari-hari, jaringan narkoba terus mencari celah untuk bertahan.
Penyidik menduga, pelaku menjalankan modus dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dugaan tersebut kini terus didalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun mata rantai peredarannya.
Bagi kepolisian, penangkapan satu orang bukanlah garis akhir. Justru dari satu pintu itulah pengembangan perkara dimulai.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran barang haram tersebut. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba,” tegas Kapolsek.
Saat ini, DC beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pria berinisial A yang disebut sebagai pemasok dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas dugaan perbuatannya, DC dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perang melawan narkotika sesungguhnya bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ia menuntut keberanian masyarakat untuk melapor, ketegasan aparat dalam bertindak, dan konsistensi semua pihak menjaga ruang hidup agar tidak menjadi ladang subur bagi peredaran barang haram yang perlahan menggerus masa depan generasi bangsa.**






Kolom Komentar post