BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Mandau kembali terkuak. Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, membongkar dugaan praktik penyimpanan dan distribusi ganja dengan barang bukti seberat 1.903 gram, Selasa malam, 3 Februari 2026.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan tertutup dan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.H. (32), warga Kecamatan Mandau, yang diduga kuat terlibat langsung dalam penguasaan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd. menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Petugas melakukan penggerebekan setelah memastikan adanya indikasi kuat tindak pidana narkotika di lokasi tersebut,” ujar AIPDA Juliandi Bazrah, Rabu (4/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan menyebut ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga, kasus ini tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan rantai pasokan narkotika yang lebih luas.
“Penyidik masih mendalami peran pihak lain dan alur peredaran barang haram tersebut,” jelas Kasi Humas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lanjutan. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, M.H. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110.
“Peran serta masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tutup AIPDA Juliandi Bazrah.(*)








Kolom Komentar post