BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Kepolisian Resor Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 141,26 gram di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juli Bazrah, S.Pd, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Rupat Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AIPDA Juli Bazrah, Jumat (30/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DIANGKHIM Bin SIANG (Alm), berusia 53 tahun, berprofesi sebagai nelayan, dan merupakan warga Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian diperluas ke dalam rumah tersangka. Di dalam lemari pakaian, petugas kembali menemukan sejumlah narkotika beserta peralatan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 98,40 gram, 41,10 gram, dan 1,76 gram, satu botol kaca, satu botol plastik warna putih, sejumlah plastik klip bening, dua buah kaca pirex, tiga buah mancis, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, serta satu alat hisap sabu (bong).
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah milik tersangka. Yang bersangkutan mengakui memperoleh sabu dari seorang pria berinisial KA, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan cara membeli seharga Rp18.000.000, sekitar tiga hari sebelum penangkapan,” ungkap AIPDA Juli Bazrah.
Ia menambahkan, tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas jual beli narkotika selama kurang lebih satu tahun, sehingga kuat dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung zat Methamphetamine, yang menguatkan keterlibatan aktif tersangka dalam penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, butuh peran serta semua pihak demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” pungkas AIPDA Juli Bazrah.(*)










Kolom Komentar post