BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan transaksi sabu di kawasan strategis Jalan Sudirman, tepatnya di simpang lampu merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kamis (16/4/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terukur. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penindakan pada waktu yang tepat,” ujar Kapolsek Mandau.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (47) di tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di sekitar lokasi penangkapan, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
“Barang bukti yang ditemukan langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Termasuk perangkat komunikasi yang kuat dugaan menjadi bagian dari aktivitas peredaran,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A.A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengakuan tersangka mengarah pada satu nama yang saat ini berstatus DPO. Tim kami masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Kompol Primadona.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Mandau,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Pengungkapan ini menegaskan konsistensi Polsek Mandau dalam menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkotika.**










Kolom Komentar post