BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial M.Z. (29), oknum PPPK di Satpol PP Kecamatan Bantan, diamankan setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pemeriksaan urine terhadap seluruh personel Kantor Camat Bantan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Dalam kegiatan tes urine tersebut, satu orang pegawai berinisial M.Z. terindikasi positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan ini langsung kami tindak lanjuti dengan langkah hukum,” ujar AKP Tidar Laksono.
Ia menegaskan, penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman tersangka di Desa Muntai Barat.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor total 2,13 gram yang disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di bawah lipatan pakaian. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui asal barang tersebut.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh tim,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan peran tersangka dalam perkara ini.
“Yang bersangkutan diduga kuat tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memiliki, menguasai, menyimpan, dan berpotensi menyalurkan narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum,” tegas AKP Tidar.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Bengkalis berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkotika, tanpa terkecuali, termasuk apabila melibatkan oknum aparatur. Ini bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkasnya.**








Kolom Komentar post