BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng kehidupan domestik di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial R.M. (27) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman korban, Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
“Peristiwa ini berawal dari konflik internal rumah tangga yang memicu emosi pelaku. Saat korban kembali ke rumah setelah sebelumnya menginap di kediaman orang tuanya, pelaku diduga tidak mampu mengendalikan emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ujar Kompol Primadona.
Ia menambahkan, tindakan pelaku tergolong kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dan telah memenuhi unsur pidana.
“Pelaku menarik tangan korban secara paksa, menyeretnya keluar rumah, mencakar, bahkan meludahi wajah korban. Tindakan tersebut jelas merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang melanggar hukum dan berdampak serius terhadap korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengusir korban dari rumah dan mengantarkannya kembali ke rumah orang tuanya dalam kondisi tertekan.
“Tidak terima atas perlakuan itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Mandau. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sejahtera, Desa Air Jamban.
“Pada saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Primadona.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus KDRT secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini kami proses berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT, demi mencegah dampak yang lebih luas dan melindungi korban,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga harus diselesaikan secara bijak dan tanpa kekerasan, karena setiap tindakan agresif memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
(rb/r24j)








Kolom Komentar post