BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Upaya penyelundupan narkotika dengan cara tak lazim terungkap di wilayah hukum Polsek Mandau. Seorang pria berinisial NM (25) tak berkutik saat diamankan aparat, meski sempat menyembunyikan barang bukti sabu di sela jari kakinya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai, tepatnya di Simpang Jalan Suka Tamba, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke titik yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Primadona.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara cermat, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang disembunyikan tersangka di bagian jari kaki kiri, dibungkus menggunakan tisu. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, NM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial LS yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, NM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Mandau menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Informasi sekecil apa pun akan menjadi pintu masuk dalam membongkar jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih,” pungkasnya.**









Kolom Komentar post