DURI, RIAU24JAM.COM – Jalur strategis yang kerap dicurigai sebagai lintasan peredaran gelap narkotika kembali disasar aparat. Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi dini hari sebagai bagian dari implementasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.S (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari strategi penindakan berbasis informasi lapangan.
“Lokasi tersebut telah lama kami petakan sebagai titik rawan transaksi narkotika berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujar Kompol Primadona, Rabu (15/4/2026) kepada riau24jam.com.
Ia menambahkan, operasi dini hari dipilih untuk meminimalisir ruang gerak pelaku yang kerap memanfaatkan waktu sepi untuk bertransaksi.
“Kami sengaja melakukan penindakan pada waktu rawan, karena pelaku cenderung memanfaatkan situasi lengang. Ini bagian dari strategi kami untuk memutus rantai distribusi dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram, satu paket diduga ganja seberat 0,58 gram, satu bungkus plastik pack, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial H alias YP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga beroperasi dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya keterkaitan dengan jaringan di luar wilayah ini. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jalur distribusinya,” lanjutnya.
Penguatan dugaan keterlibatan tersangka juga diperoleh dari hasil tes urine yang menunjukkan positif Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perbuatannya, R.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolsek Mandau turut mengajak masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam pemberantasan narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun yang berpotensi mengarah pada peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
(rb/r24j)










Kolom Komentar post