BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Aparat Kepolisian Sektor Mandau kembali menunjukkan respons cepat dan terukur dalam memerangi peredaran narkotika. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Senin (13/4/2026) malam.
Pengungkapan ini berangkat dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Kesehatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.00 WIB dan bergerak ke lokasi.
Hasilnya, seorang pria berinisial AH (26) berhasil diamankan di tempat kejadian. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang diduga siap edar.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AOF (34). Pengakuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus.
Tim kemudian melakukan penggerebekan di kediaman AOF yang masih berada di kawasan yang sama. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket besar dan tiga paket kecil sabu yang disimpan di kamar belakang, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi, AOF mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Irfan, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Caniago, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pendekatan penindakan berlapis yang tidak hanya menyasar pelaku di permukaan, tetapi juga mengurai jaringan distribusi hingga ke hulunya.
“Penindakan ini berangkat dari informasi masyarakat yang kami verifikasi secara cepat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi dan mengembangkan kasus hingga ke pemasok. Ini pola kerja yang kami bangun cepat, presisi, dan terukur,” ujar Kompol Primadona.
Ia menekankan bahwa pengembangan perkara menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Dari satu titik, kami kembangkan ke titik lain dan menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran, bukan sekadar penggunaan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa identitas pemasok telah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran intensif.
“Pemasok sudah kami identifikasi dan berstatus DPO. Tim terus bergerak untuk melakukan penangkapan. Target kami jelas, memutus mata rantai peredaran hingga ke sumbernya,” katanya.
Kompol Primadona juga menggarisbawahi bahwa kedua tersangka tengah didalami perannya dalam jaringan, mengingat indikasi keterlibatan dalam distribusi cukup kuat.
“Kami mendalami peran masing-masing tersangka. Indikasi awal menunjukkan keterlibatan dalam peredaran. Oleh karena itu, penerapan pasal akan dimaksimalkan sesuai konstruksi hukum dan alat bukti yang kami miliki,” jelasnya.
Ia turut mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi, karena perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu, empat paket kecil sabu, dua unit telepon genggam, serta satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (1) KUHP penyesuaian, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa wilayah Mandau tidak akan menjadi ruang aman bagi peredaran narkotika. Aparat memastikan, langkah penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, sistematis, dan tanpa kompromi.
(rb/r24j)









Kolom Komentar post