ROKAN HULU, RIAU24JAM.COM – Eskalasi sengketa lahan di Bonai Darussalam memasuki fase krusial. Negara melalui pemerintah kecamatan dan kepolisian turun tangan secara tegas untuk memutus potensi konflik horizontal yang berisiko menumpahkan darah. Mediasi lanjutan yang digelar Selasa (14/4/2026) di Kantor Camat Bonai Darussalam menjadi panggung penegasan, hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan massa.
Camat Bonai Darussalam, Elfitrend Saputra, S.Kom., M.IP., menegaskan bahwa tindakan penghadangan operasional di lapangan merupakan bentuk deviasi dari kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun dalam forum resmi di Pekanbaru. Ia mengingatkan bahwa stabilitas keamanan bukan ruang tawar-menawar.
“Ketertiban umum dan kamtibmas adalah prasyarat utama. Tidak boleh ada lagi penghadangan. Semua pihak wajib tunduk pada mekanisme hukum, bukan pada logika tekanan,” tegas Elfitrend, dengan nada yang menempatkan hukum sebagai panglima.
Senada, Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., melontarkan peringatan keras terhadap potensi manipulasi massa oleh aktor-aktor berkepentingan. Ia menggarisbawahi bahwa konflik agraria kerap berubah menjadi tragedi kemanusiaan ketika hukum disubordinasikan oleh kepentingan sempit.
“Jangan jadikan masyarakat sebagai instrumen. Sejarah konflik lahan telah memberi pelajaran mahal, nyawa melayang. Negara tidak akan membiarkan pola itu berulang. Semua pihak harus menahan diri dan kembali ke jalur hukum,” ujarnya, tegas dan tanpa ambiguitas.
Dari sisi korporasi, Kuasa Direktur KSO PT Tunas Palma Indonesia, Roberto Duran Simbolon, S.H., mengungkap indikasi adanya pihak ketiga yang berupaya mengapitalisasi konflik melalui politik adu domba. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mengedepankan pendekatan kolaboratif berbasis pemberdayaan masyarakat lokal.
“Kami menolak konflik sebagai jalan. Fokus kami adalah kemitraan dan pemberdayaan. Justru masyarakat tidak boleh menjadi korban dari skenario yang dirancang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Roberto.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Kebun Kosmar Lestari, Zainul Hakim, mengakui adanya persoalan fundamental terkait status hukum lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan. Pernyataan ini membuka dimensi baru, sengketa bukan sekadar klaim kepemilikan, melainkan juga menyangkut legalitas ruang.
“Jika ini kawasan hutan, maka harus dikembalikan pada fungsi hukumnya. Kami terbuka untuk dialog, sepanjang transparan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mediasi yang turut dihadiri unsur kepolisian, termasuk Kanit Intelkam Bripka Benny Simbolon, menjadi titik tekan bahwa penyelesaian konflik tidak bisa lagi ditunda atau diseret ke ranah konfrontatif. Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa tahapan teknis selanjutnya diserahkan kepada Satgas PKH, Agrinas, dan pihak KSO, guna memastikan seluruh proses berjalan dalam koridor hukum.
Di tengah kompleksitas konflik agraria, satu hal ditegaskan, negara tidak boleh absen. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, maka ruang bagi kekerasan akan menyempit dan keadilan memiliki peluang untuk ditegakkan.**










Kolom Komentar post