BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menghantam peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 17,89 gram.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juli Bazrah mengatakan, pria yang diamankan berinisial A (26) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujar Aipda Juli Bazrah, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya setelah polisi mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa beberapa paket sabu. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari tersangka A.
Berbekal informasi itu, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka di lokasi penangkapan. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 paket plastik diduga berisi sabu dengan total berat 17,89 gram, dompet, kantong plastik, tabung permen, gunting press, timbangan digital, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone android.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara seorang perempuan yang saat ini masih dalam penyelidikan,” terang Juli Bazrah.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus menggencarkan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga membuka ruang pengaduan masyarakat melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis, sehingga setiap informasi terkait peredaran narkoba dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.**









Kolom Komentar post