BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Aparat Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau. Tiga pria diamankan setelah warga memergoki aktivitas mencurigakan di sebuah kebun kelapa sawit milik warga di Desa Tasik Serai Timur, Rabu (11/3/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga melihat beberapa orang masuk ke area kebun sawit pada malam hari. Warga kemudian melakukan pengecekan dan mendapati para pria tersebut diduga sedang menggunakan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan bahwa saat warga mendatangi lokasi, tiga orang berhasil diamankan sementara satu orang lainnya melarikan diri.
“Warga yang curiga kemudian melakukan pengecekan di lokasi kebun sawit tersebut. Saat itu tiga orang berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri. Ketika diperiksa, warga menemukan alat hisap sabu, sehingga kejadian itu segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” jelas Kapolsek Pinggir.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Pinggir langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga pria berinisial P.A.S (28), J.W (23), dan A.A.P (23) yang diketahui merupakan warga setempat.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar ±0,27 gram, satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa sabu, serta beberapa peralatan lain yang digunakan untuk merakit alat hisap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Mereka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis sebagai bagian dari dukungan terhadap program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam,” tutupnya.(*)










Kolom Komentar post