PEKANBARU, RIAU24JAM.COM – Kedatangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Rabu (11/3/2026), disambut puluhan pendukungnya.
Abdul Wahid tiba dari Jakarta setelah dipindahkan dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi yang dikenal dengan istilah “Japrem” di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain turut dipindahkan, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Setibanya di bandara, Abdul Wahid yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye langsung mendapat pengawalan ketat petugas KPK, kejaksaan, serta personel Brimob Polda Riau.
Saat menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sejumlah awak media mencoba menghampiri dan melontarkan berbagai pertanyaan. Namun Wahid memilih diam. Ketika ditanya mengenai kondisinya, ia hanya menjawab singkat.
“Sehat,” ujarnya pendek sebelum melangkah masuk ke kendaraan tahanan.
Selanjutnya, Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya langsung dibawa menuju tempat penahanan di Pekanbaru untuk menunggu proses persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mereka.
Skandal “Japrem” PUPR Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mengungkap dugaan praktik pungutan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang dikenal secara internal dengan istilah “jatah preman” atau Japrem.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan proyek di Dinas PUPR Riau.
Menurut KPK, praktik tersebut mulai dibahas pada Mei 2025, ketika sejumlah pejabat di dinas tersebut mendiskusikan pungutan fee dari kenaikan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan.
Anggaran proyek yang semula sekitar Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar, sehingga memunculkan kesepakatan pungutan fee dari tambahan anggaran tersebut.
Awalnya fee disepakati 2,5 persen, namun kemudian diduga dinaikkan menjadi 5 persen dari nilai tambahan anggaran dengan estimasi mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ungkap Johanis Tanak dalam konferensi pers pada November 2025.
KPK menduga praktik setoran dana tersebut terjadi setidaknya tiga kali antara Juni hingga November 2025 dengan total nilai sekitar Rp4,05 miliar.
Penyerahan dana ketiga menjadi titik pengungkapan kasus ini. Saat transaksi berlangsung, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk gubernur saat itu.
Kasus “Japrem” ini kini menjadi salah satu perkara korupsi besar di Riau dan tengah diproses menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
rby










Kolom Komentar post