BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti kayu olahan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang mengangkut kayu olahan berupa papan,” jelas IPTU Yohn Mabel.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 meter kubik, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait asal-usul maupun izin pengangkutan kayu tersebut. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik illegal logging yang berpotensi merusak kelestarian hutan dan merugikan negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar. Jika mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.**









Kolom Komentar post