BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Aktivitas pembelajaran di Kabupaten Bengkalis kembali diarahkan ke ruang kelas. Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menetapkan kegiatan pembelajaran secara tatap muka dapat kembali dilaksanakan mulai Jumat, 28 Agustus 2026, setelah kondisi kualitas udara dalam beberapa hari terakhir menunjukkan perbaikan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1221 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap, yang ditetapkan di Bengkalis pada 27 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, S.T., M.Si.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 1203 Tahun 2026. Berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Pendidikan menyebut parameter polusi udara di wilayah Kabupaten Bengkalis dalam dua hari terakhir mengalami penurunan dan saat ini berada pada level sedang.
Namun, pemerintah tidak menutup mata terhadap karakter geografis Bengkalis yang luas dan terdiri atas wilayah daratan serta kepulauan. Kondisi tersebut memungkinkan kualitas udara di satu kecamatan berbeda dengan kecamatan lainnya.
Kadisdik Bengkalis Hadi Prasetyo, S.T., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran harus tetap berpijak pada kondisi faktual di masing-masing wilayah.
“Mengingat geografis wilayah kita yang luas dan terpisah pulau, tidak menutup kemungkinan terdapat perbedaan kondisi udara di tiap kecamatan. Oleh karena itu, kepada Bapak/Ibu Korwil dan Kepala Satuan Pendidikan dapat mengambil kebijakan lain, terutama terkait pelaksanaan pembelajaran dengan menyesuaikan kondisi udara di wilayah masing-masing, dan melaporkannya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Hadi Prasetyo, Kamis (27/8/2026) kepada Riau24jam.com.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka tidak dimaksudkan sebagai keputusan yang kaku dan seragam tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan.
Dengan demikian, sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara kurang baik tetap memiliki ruang untuk mengambil langkah penyesuaian demi melindungi peserta didik dan tenaga pendidik. Setiap kebijakan tersebut tetap harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan.
Dalam surat edaran, satuan pendidikan juga diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan serta memastikan proses pembelajaran dilaksanakan secara sederhana, efektif, dan tidak membebani murid.
Seluruh warga sekolah diimbau tetap menggunakan masker, menjaga kondisi kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat, serta menjaga kualitas udara di lingkungan rumah. Apabila mengalami gejala sakit, masyarakat diminta segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat.
Di sisi lain, Korwilcam, pengawas, dan penilik diminta tetap melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing serta melaporkan perkembangan kondisi secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Kebijakan ini juga dapat diterapkan oleh sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta satuan pendidikan lainnya yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, dengan tetap menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut dapat disesuaikan kembali berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi udara di Kabupaten Bengkalis.
Pesannya jelas: sekolah boleh kembali membuka pintu kelas, tetapi kewaspadaan terhadap kabut asap tidak boleh ditutup.
Sebab Bengkalis bukan sekadar satu bentang wilayah yang seragam. Daratan dan pulau-pulau yang terbentang luas membuat kondisi udara dapat berubah dari satu kawasan ke kawasan lainnya. Karena itu, kebijakan pendidikan dituntut tidak hanya administratif, tetapi juga adaptif terhadap realitas di lapangan.
Keberlangsungan pendidikan tetap penting, tetapi kesehatan murid dan tenaga pendidik merupakan batas yang tidak boleh dinegosiasikan.(*)








Kolom Komentar post