BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Mandau pada 24 Agustus 2026 memantik keberatan keras dari pihak keluarga. Merasa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, istri Rudi, Rika Octavia, menyatakan akan melaporkan proses tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Langkah itu ditempuh setelah sejumlah fakta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bengkalis dinilai keluarga berseberangan dengan konstruksi perkara yang kemudian berujung pada penetapan Rudi sebagai tersangka.
Rika mengaku kecewa dan mempertanyakan keputusan penyidik. Sebab, menurutnya, Rudi selama ini berada pada posisi sebagai korban dalam perkara kekerasan yang kini tengah disidangkan. Sementara fakta yang muncul di persidangan, termasuk rekaman CCTV, justru dinilai menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu orang.
“Kami sangat terkejut. Dalam persidangan terungkap berbagai fakta, bahkan ada rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. Tetapi justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rika Octavia kepada wartawan, Rabu (26/8/2026) malam.
Menurut Rika, penetapan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah penanganan perkara. Ia menilai, ketika fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan pihak lain yang terlibat, semestinya fakta tersebut menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan dan penyidikan.
“Ini bentuk pembungkaman terhadap suami saya. Ini juga bentuk kriminalisasi terhadap suami saya. Kami yang seharusnya mendapatkan keadilan, justru suami saya yang menjadi korban pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Soroti Fakta Persidangan dan Rekaman CCTV
Rika mengatakan, dalam persidangan yang masih berjalan, muncul sejumlah fakta yang menurut pihak keluarga perlu ditelaah kembali secara objektif. Salah satunya adalah rekaman CCTV yang telah diputar di ruang sidang dan disebut memperlihatkan adanya pihak lain yang diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
Menurutnya, fakta tersebut semestinya tidak berhenti sebagai bagian dari persidangan, tetapi dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menguji kembali seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
“Fakta persidangan sudah sangat jelas mengarah bahwa peristiwa itu dilakukan lebih dari satu orang. Kalau memang penyidik memiliki alat bukti, kenapa tidak dikembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat? Mengapa justru korban yang dijadikan tersangka?” katanya.
Rika juga mempertanyakan belum terlihatnya langkah konkret untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut muncul dalam persidangan.
Ia mengatakan, keluarga hanya menginginkan proses hukum yang transparan dan objektif.
“Kami hanya ingin keadilan. Suami saya mengalami luka, menjalani pengobatan, menghadapi proses hukum sebagai korban. Tetapi sekarang malah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan. Ini negara hukum atau ada kepentingan lain yang bermain dalam perkara ini?” ucapnya.
Akan Tempuh Mekanisme Pengawasan Polri
Rika menegaskan, pihak keluarga tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Divisi Propam Mabes Polri. Pengaduan tersebut diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyidikan yang dilakukan jajaran Polsek Mandau serta pengawasan di tingkat Polres Bengkalis.
“Kami meminta Propam Mabes Polri memeriksa secara menyeluruh proses penyidikan perkara ini. Kami ingin mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional, objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rika menekankan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri. Sebaliknya, keluarga ingin menggunakan mekanisme pengawasan internal yang tersedia untuk memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang mereka nilai janggal.
“Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Karena itu kami meminta Propam turun tangan agar masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” katanya.
Keluarga Minta Semua Pihak yang Terlibat Diperiksa
Selain mempersoalkan penetapan Rudi sebagai tersangka, keluarga meminta seluruh fakta yang muncul dalam persidangan, mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi hingga alat bukti lainnya diperiksa dan diuji secara objektif.
Keluarga juga meminta agar siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Rudi diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta keadilan dan kebenaran ditegakkan. Jika memang ada pihak lain yang terlibat sebagaimana terungkap di persidangan, maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Rika.
Rencananya, laporan pengaduan tersebut akan disampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Riau, Bid Propam Polda Riau, Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Sementara itu, persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkalis. Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada awal September mendatang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Polsek Mandau maupun Polres Bengkalis terkait keberatan keluarga dan rencana pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Ruang klarifikasi dari pihak kepolisian tetap terbuka untuk menjelaskan dasar penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka serta proses penyidikan perkara tersebut.**







Kolom Komentar post