DURI, RIAU24JAM.COM – Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial Rival alias IIP (24) diamankan polisi saat sedang mengantre pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pipa Air Bersih, Gang Morino, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Pelaku diamankan setelah tim opsnal memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di kantor Satlantas untuk mengurus pembuatan SIM A. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Primadona Caniago.
Kasus ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di Jalan Rambutan, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau. Saat itu korban Zulham Dani (31), seorang karyawan yang berdomisili di Desa Tambusai Batang Bui, Kecamatan Bathin Solapan, menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BM 2669 EU kepada pelaku untuk dilakukan pengecatan bodi serta pemasangan aksesori.
Selain menyerahkan sepeda motor, korban juga memberikan biaya pengerjaan sebesar Rp1.950.000 kepada pelaku, yang dibayarkan secara tunai dan transfer secara bertahap. Pelaku saat itu menjanjikan pekerjaan akan selesai dalam waktu sekitar lima hari.
Namun setelah lebih dari satu minggu, sepeda motor tersebut tak kunjung selesai. Setiap kali dihubungi, pelaku terus memberikan berbagai alasan kepada korban. Hingga pada 20 Agustus 2025, korban mendatangi rumah kontrakan pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya, namun rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan pelaku tidak diketahui keberadaannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandau.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Mandau akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di kantor Satlantas untuk mengurus pembuatan SIM. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku secara kooperatif.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat BM 2669 EU sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, dan profesional.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang kepada pihak lain. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri di nomor 110,” tutup Kompol Primadona Caniago.(*)








Kolom Komentar post