BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit PPA berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Yohn Mabel, Senin (9/3/2026).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 9 Maret 2026.
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Banjar, RT 001 RW 002, Desa Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis.
Kronologis kejadian bermula ketika pelapor menerima informasi dari kerabatnya yang meminta agar segera pulang ke rumah karena anaknya diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh. Setibanya di rumah, pelapor mendapati sejumlah warga telah berkumpul, termasuk Ketua RT setempat.
“Ketua RT yang berada di lokasi menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa warga melihat terduga pelaku masuk ke rumah pelapor. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan berada di ruang tamu, sementara terduga pelaku juga berada di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan oleh warga, korban mengaku bahwa terduga pelaku telah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap dirinya. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut diduga telah terjadi lebih dari satu kali di rumah korban.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, saat yang bersangkutan berada di lokasi kegiatan pengajian.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan polisi, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban serta saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, serta mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan hasil visum et repertum.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah IPTU Yohn Mabel.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**









Kolom Komentar post