DURI, RIAU24JAM.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Minggu, 1 Maret 2026.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan, peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N.P.A.H. Sedangkan terduga pelaku berinisial S.P.S (24), laki-laki, berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Mandau,” ujar Kompol Primadona, Minggu (1/3/2026).
Ia mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya mengenai hubungan badan yang diduga dilakukan bersama terlapor, disertai keterlambatan siklus haid. Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak Agustus 2025.
“Atas kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polsek Mandau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang berada di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kapolsek.**








Kolom Komentar post