BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Polemik lelang enam objek agunan milik almarhum Raymon Ginting memasuki babak baru. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis, persoalan yang semula berkaitan dengan kredit dan pelelangan kini berkembang menjadi sengketa mengenai prosedur pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
Perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Bls kembali disidangkan, Rabu (12/8/2026), dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari penggugat Erniwati Boru Tarigan (52), selaku ahli waris Raymon Ginting.
Tim kuasa hukum penggugat, Chalik S. Pandia, SH., Nashril Haq Lubis, SH., dan Abdul Rahman Batubara, SH., menyerahkan sejumlah bukti yang mereka nilai berkaitan dengan proses pemberitahuan sebelum lelang dilaksanakan.
Salah satu bukti yang diserahkan berupa hasil tracking pengiriman surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang agunan kredit atas nama Raymon Ginting melalui PT Pos Indonesia dengan nomor resi P2508130125802 tertanggal 13 Agustus 2023.
Selain itu, kuasa hukum menyerahkan tiga surat peringatan yang dikirim melalui PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express.
Surat pertama bernomor B.1630.a-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023 dengan nomor resi KGP3118698182. Surat kedua bernomor B.1722-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dengan nomor resi KGP3119248656. Sedangkan surat ketiga bernomor B.1795-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor resi KGP3119811933.
Menurut pihak penggugat, surat-surat tersebut ditujukan kepada Raymon Ginting, sementara yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 2021.
Dokumen yang diajukan dalam persidangan juga disebut menunjukkan surat-surat tersebut kembali kepada pengirim, yakni BRI Cabang Duri, dengan keterangan data penerima tidak ditemukan.
Fakta inilah yang kemudian dipersoalkan pihak penggugat. Mereka mempertanyakan apakah kewajiban pemberitahuan rencana lelang telah benar-benar terpenuhi apabila surat yang dikirim tidak sampai kepada pihak yang berkepentingan.
Kuasa hukum penggugat menduga kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, termasuk ketentuan mengenai cacat administrasi dan tanggung jawab penjual apabila pelaksanaan lelang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Pihak penggugat juga mendalilkan adanya persoalan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
“Meski kreditur memiliki hak untuk menjual objek jaminan, pelaksanaannya tetap harus sesuai prosedur. Termasuk pemberitahuan rencana lelang kepada pihak yang berkepentingan,” ujar Nashril Haq Lubis usai persidangan.
Menurut Nashril, Erniwati Boru Tarigan dan anaknya selaku ahli waris mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana lelang maupun surat peringatan dari BRI Cabang Duri.
“Lelang tanpa pemberitahuan dianggap tidak sah, karena klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana lelang,” tegasnya.
BRI Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Kepala Cabang BRI Duri, Eka Marvianda, memberikan tanggapan kepada Riau24jam.com melalui WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
Eka menyatakan BRI memilih menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Selamat pagi Bapak, mengingat permasalahan dimaksud telah masuk dalam gugatan perdata, maka BRI senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bersama-sama kita menunggu hasil dari putusan Pengadilan Negeri,” ujar Eka dalam pesan WhatsApp kepada Riau24jam.com.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi BRI atas perkara yang kini sedang diuji di pengadilan. BRI tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi dalil penggugat dan memilih menunggu proses serta putusan pengadilan.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran prosedur maupun PMK yang disampaikan pihak penggugat masih merupakan dalil dalam perkara perdata dan belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Enam Agunan Jadi Pokok Sengketa
Perkara ini berkaitan dengan pelelangan enam dari sembilan objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 470, 471, 472, 467, 468, dan 545 yang berada di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Objek-objek tersebut tercatat atas nama Raymon Ginting (almarhum) dan Erniwati Boru Tarigan.
Erniwati melalui kuasa hukumnya menggugat BRI Kantor Cabang Duri serta sejumlah pihak terkait proses lelang, termasuk Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Berni Sitorus dan Kelly Erita selaku pihak yang disebut sebagai turut tergugat dan pemenang lelang.
Setelah agenda penyerahan bukti tambahan selesai, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 Agustus 2026.
Kini, sengketa tersebut tidak lagi sekadar berkutat pada soal ada atau tidaknya utang dan kewenangan melelang agunan. Persoalan yang harus diuji adalah apakah setiap tahapan menuju pelelangan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di satu sisi, penggugat membawa bukti dan dalil mengenai pemberitahuan lelang. Di sisi lain, BRI menyatakan menghormati proses hukum dan memilih menunggu putusan pengadilan.
Pada akhirnya, bukan opini para pihak yang menjadi penentu. Ruang sidanglah yang akan menguji bukti, menimbang dalil, dan menentukan apakah prosedur lelang tersebut telah memenuhi koridor hukum atau justru mengandung cacat sebagaimana didalilkan penggugat.**








Kolom Komentar post