DURI, RIAU24JAM.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Obor I, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial F.A (24) dan A.S.A (22) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu paket diduga ganja, satu unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 13 warna abu-abu, serta satu unit handphone merek OPPO warna hitam,” ujar Kompol Primadona, Minggu (1/3/2026) melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Obor I. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi.
“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu dan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J, yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran,” tambahnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Dumai ini menegaskan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, dan pendalaman jaringan.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan ini merupakan bagian dari penguatan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kompol Primadona.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.**








Kolom Komentar post