fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

Raymon Ginting Telah Wafat, Lelang Agunan Tetap Bergulir: BRI Diduga Langgar PMK

oleh Leon
Kamis, 13 Agu 2026 | 14:04 WIB
dalam Bengkalis
10 1
0
Foto: Dok/Rudi Chan.

Foto: Dok/Rudi Chan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Lelang enam objek agunan milik almarhum Raymon Ginting kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Bukan sekadar soal utang-piutang, perkara ini kini menyeret dugaan cacat prosedur dalam pemberitahuan rencana lelang yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Duri.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Bls, Rabu (12/8/2026), dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat, Erniwati Boru Tarigan (52), selaku ahli waris Raymon Ginting.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Chalik S. Pandia, SH., Nashril Haq Lubis, SH., dan Abdul Rahman Batubara, SH., menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk menguji prosedur pemberitahuan sebelum pelaksanaan lelang.

Salah satu bukti yang diserahkan berupa hasil tracking perjalanan paket surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang agunan kredit atas nama Raymon Ginting melalui PT Pos Indonesia, dengan nomor resi P2508130125802 tertanggal 13 Agustus 2023.

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

13 Agustus 2026
138
Perkara Pengeroyokan di PN Bengkalis: Ramai dalam Kronologi, Sepi di Kursi Terdakwa

Perkara Pengeroyokan di PN Bengkalis: Ramai dalam Kronologi, Sepi di Kursi Terdakwa

11 Agustus 2026
276
Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kilogram Sabu dan 5.005 Butir Ekstasi, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kilogram Sabu dan 5.005 Butir Ekstasi, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

28 Juli 2026
41

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan tiga surat peringatan yang dikirim melalui PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express.

Surat pertama bernomor B.1630.a-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023 dengan nomor resi KGP3118698182. Surat kedua bernomor B.1722-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dengan nomor resi KGP3119248656. Sedangkan surat ketiga bernomor B.1795-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor resi KGP3119811933.

Baca Juga:   Dari Tanah Bathin Betuah, Jagung Tumbuh Menjadi Ikhtiar Menjaga Ketahanan Pangan

Persoalannya muncul dari satu fakta yang menurut pihak penggugat sangat krusial: seluruh surat tersebut ditujukan kepada Raymon Ginting, sementara yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 2021.

Lebih jauh, berdasarkan dokumen yang diserahkan ke persidangan, surat-surat tersebut akhirnya kembali kepada pengirim, dalam hal ini BRI Cabang Duri, dengan keterangan bahwa data penerima tidak ditemukan.

Di titik inilah kuasa hukum penggugat menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan administrasi pengiriman surat, melainkan menyentuh keabsahan prosedur lelang.

Tim kuasa hukum menduga BRI Cabang Duri telah mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan cacat administrasi dan tanggung jawab penjual apabila pelaksanaan lelang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Selain itu, penggugat juga mendalilkan adanya persoalan terkait pelaksanaan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Hal tersebut ditegaskan tim kuasa hukum penggugat kepada media ini usai persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (12/8/2026).

Menurut Nashril Haq Lubis, hak kreditur untuk menjual objek jaminan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan bukanlah cek kosong. Kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh prosedur dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi.

“Meski kreditur memiliki hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur. Termasuk pemberitahuan rencana lelang kepada pihak yang berkepentingan,” ujar Nashril.

Menurutnya, Erniwati Boru Tarigan beserta anaknya selaku ahli waris mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan rencana lelang maupun surat peringatan sebagaimana dimaksud.

Persoalannya menjadi semakin serius karena surat-surat yang disebut sebagai pemberitahuan tersebut justru ditujukan kepada Raymon Ginting yang telah meninggal dunia beberapa tahun sebelum surat dikirimkan.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

“Lelang tanpa pemberitahuan dianggap tidak sah, karena klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana lelang,” tegas Nashril.

Tim kuasa hukum juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 149/Pdt/2021 sebagai salah satu dasar argumentasi hukum mereka mengenai pentingnya pemberitahuan dalam pelaksanaan lelang.

Namun, seluruh dalil tersebut pada akhirnya tetap menjadi bagian dari pembuktian yang akan diuji oleh majelis hakim dalam proses persidangan. Keabsahan prosedur lelang, termasuk terpenuhi atau tidaknya ketentuan pemberitahuan, akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah perkara.

BRI Cabang Duri Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab, Riau24jam.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Cabang BRI Duri, Eka Marvianda, terkait sejumlah persoalan yang dipersoalkan pihak penggugat dalam perkara tersebut.

Konfirmasi antara lain menyangkut pengiriman surat pemberitahuan rencana lelang dan surat peringatan atas nama almarhum Raymon Ginting, status surat yang disebut kembali kepada pihak BRI, serta langkah yang dilakukan BRI apabila surat pemberitahuan tersebut tidak sampai kepada penerima.

Riau24jam.com juga meminta penjelasan mengenai apakah seluruh tahapan pemberitahuan sebelum pelaksanaan lelang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur internal perbankan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang BRI Duri belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak BRI untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun klarifikasi atas substansi pemberitaan ini.

Setelah menerima bukti tambahan, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.

Baca Juga:   Lelang Agunan Raymon Ginting Dipersoalkan, BRI Pilih Tunggu Putusan Pengadilan

Tim kuasa hukum penggugat juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memberikan ruang dan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan serta menguji alat bukti dalam proses pembuktian.

Enam Agunan yang Dipersoalkan

Perkara ini bermula dari gugatan Erniwati Boru Tarigan (52), warga Jalan Raya KM 82 RT/RW 002/007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Penggugat mempersoalkan tindakan lelang terhadap enam dari sembilan objek agunan yang diklaim merupakan aset atas nama Raymon Ginting (almarhum) dan Erniwati Boru Tarigan.

Enam objek tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 470, 471, 472, 467, 468, dan 545 yang berlokasi di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Dalam gugatan tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S. Pandia, SH., Nashril Haq Lubis, SH., dan Abdul Rahman Batubara, SH., menggugat PT BRI Kantor Cabang Duri serta sejumlah pihak terkait.

Pihak-pihak yang turut ditarik dalam perkara tersebut antara lain Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pihak terkait dalam proses lelang.

Selain itu, turut tergugat dalam perkara tersebut adalah Berni Sitorus serta Kelly Erita selaku pemenang lelang.

Kini, perkara tersebut tidak lagi hanya berbicara mengenai enam bidang tanah yang berpindah melalui mekanisme lelang. Ia telah bergeser menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sebuah lelang dapat dianggap sah ketika pemberitahuan proseduralnya justru dialamatkan kepada seseorang yang telah meninggal dunia?

Jawaban atas pertanyaan itu akan diuji di ruang sidang, melalui bukti, dalil hukum, dan pertimbangan majelis hakim.**

Tags: Bank bri cabang duribengkalisduriPN Bengkalisriau24jam
Post Selanjutnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

Foto: Instagram/ Eka Marvianda/Kacab Bank BRI Duri.

Lelang Agunan Raymon Ginting Dipersoalkan, BRI Pilih Tunggu Putusan Pengadilan

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Foto: Instagram/ Eka Marvianda/Kacab Bank BRI Duri.

Lelang Agunan Raymon Ginting Dipersoalkan, BRI Pilih Tunggu Putusan Pengadilan

14 Agustus 2026
55
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Bengkalis, 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi Disita

13 Agustus 2026
138
Foto: Dok/Rudi Chan.

Raymon Ginting Telah Wafat, Lelang Agunan Tetap Bergulir: BRI Diduga Langgar PMK

13 Agustus 2026
99
Foto: Proses perbaikan ruas Jalan Sontang-Duri, Kabupaten Rokan Hulu, dilakukan dengan penimbunan dan peninggian badan jalan menggunakan alat berat. Penanganan ini dilakukan setelah kondisi jalan rusak dan tergenang menjadi sorotan publik.

Tragedi Naufal Membuka Borok Jalan Sontang-Duri: Rusak Lama, Baru Diperbaiki PUPR Riau Setelah Viral

12 Agustus 2026
179
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In