BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ketua RT di Kecamatan Mandau, Rudi Saputra, kembali membuka rangkaian fakta yang menarik perhatian. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (18/8/2026), terungkap keterangan korban yang menyebut dirinya dipukul lebih dari satu orang.
Keterangan itu mengemuka bersamaan dengan diperlihatkannya rekaman kamera pengawas atau CCTV di ruang sidang. Rekaman tersebut ditampilkan atas izin majelis hakim dan disaksikan bersama oleh hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, penasihat hukum serta para saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan korban Rudi Saputra dan saksi Muhammad Abdullah yang disebut mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis hadir didampingi penasihat hukum Fahrizal bersama rekannya. Sementara JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahmat Hidayat, mengikuti jalannya persidangan.
Sebelum memberikan keterangan, para saksi terlebih dahulu diambil sumpah.
Berawal dari Teguran di Jalan
Di hadapan majelis hakim, Rudi menguraikan peristiwa yang terjadi pada 2 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.
Menurut Rudi, kejadian bermula ketika Toyota Calya warna hitam yang dikendarai Abdul Rahman melintas dan hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax miliknya. Saat itu, Rudi sedang melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.
Rudi kemudian menegur Abdul Rahman. Teguran tersebut berkembang menjadi cekcok hingga berujung kontak fisik.
“Saya menegur Abdul Rahman. Kemudian spontan mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Saya menarik lengan bajunya agar berbicara di luar. Tak lama kemudian saya langsung mendapatkan pukulan dari Abdul Rahman bagian rahang,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.
Rudi mengaku sempat melakukan perlawanan dengan mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh. Namun, menurut keterangannya, situasi kemudian berubah ketika pukulan datang dari arah lain.
“Karena membela diri, saya mendorong Abdul Rahman dan saya menindih. Tak berapa lama ada seseorang memukul kepala saya dari belakang. Saya langsung tersungkur. Saat hendak bangkit, saya dipukul dari depan mengenai mata sebelah kanan,” ungkapnya.
Keterangan tersebut langsung didalami majelis hakim.
“Berarti yang memukul korban lebih dari satu orang?” tanya Mas Toha Wiku Aji.
“Benar, Yang Mulia. Lebih dari satu yang memukul saya. Dari arah belakang seperti benda keras. Begitu dipukul dari belakang saya pusing. Saat mencoba bangkit, ada yang dari depan memukul ke arah mata kanan saya. Kalau dari pandangan saya, bajunya warna merah,” jawab Rudi.
CCTV Dibuka di Ruang Sidang
Rudi kemudian menyerahkan rekaman CCTV yang disebut merekam kejadian kepada JPU.
Atas izin majelis hakim, rekaman tersebut diputar di ruang persidangan. Para pihak menyaksikan rekaman secara bersama-sama.
Majelis hakim kembali menggali keterangan korban mengenai apa yang terlihat dalam rekaman tersebut.
“Jika melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku ini lebih dari satu. Ada satu dan dua orang pelakunya?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia, lebih dari satu orang,” jawab Rudi.
Rudi juga mengaku kehilangan kesadaran setelah menerima pukulan dari arah belakang dan depan.
“Saya sadar setelah berada di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau sekitar pukul 00.00 WIB, Yang Mulia,” terangnya.
Cedera Mata hingga Harus Menunggu Operasi
Di hadapan majelis hakim, Rudi turut menjelaskan kondisi luka yang dialaminya.
Ia menyebut pemeriksaan medis menunjukkan adanya robekan pada kelopak mata serta cedera pada tulang rongga mata.
“Mata saya sebelah kanan sampai tidak jelas untuk melihat. Saya periksa ke dokter mata dan harus dioperasi, tetapi harus menunggu hingga enam bulan lamanya, Yang Mulia,” ungkapnya.
Rudi juga mengatakan terdakwa tidak datang meminta maaf selama masa pemulihan.
“Selama masa pemulihan sekitar satu bulan, terdakwa tidak pernah meminta maaf. Setelah mengetahui saya membuat laporan di Polsek Mandau, baru keluarga terdakwa datang ke rumah meminta maaf atas kejadian ini, Yang Mulia,” ucapnya.
Saksi Mengaku Melihat Korban Tergeletak
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap saksi Muhammad Abdullah.
Abdullah mengaku melihat peristiwa tersebut ketika melintas di lokasi. Ia menyebut sempat melihat cekcok sebelum kemudian menyaksikan korban dalam keadaan terjatuh.
“Saksi melihat korban sudah tergeletak dan diinjak oleh sejumlah orang?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Abdullah.
Abdullah juga memberikan keterangan mengenai Toyota Calya milik Abdul Rahman yang berada di lokasi.
Menurutnya, kendaraan tersebut kemudian dibawa seseorang meninggalkan tempat kejadian.
“Saksi melihat siapa yang bawa mobilnya, saksi kenal yang bawa?” tanya hakim.
“Terakhir baru saya kenal, yang membawa mobil dan melarikan dari TKP merupakan keponakan dari Abdul Rahman, Yang Mulia,” ungkap Abdullah.
Terdakwa Mengaku Tak Mengenal Pelaku Lain
Sementara itu, Abdul Rahman ketika ditanya majelis hakim mengaku tidak mengenal orang-orang lain yang disebut melakukan pemukulan terhadap Rudi.
“Saya tidak mengenal, Yang Mulia,” jawab Abdul Rahman.
Hakim kemudian mendalami kembali siapa yang membawa kendaraan meninggalkan lokasi.
“Terakhir sesampainya di rumah ternyata keponakan saya. Siapa selanjutnya yang memukul, saya tidak mengenal, Yang Mulia. Karena setelah saya pukul kedua kali, saya langsung pergi dari lokasi,” kata terdakwa.
Keterangan korban, saksi dan terdakwa kini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan majelis hakim untuk mengurai secara utuh siapa melakukan apa dalam peristiwa tersebut.
Didakwa Pasal Pengeroyokan
Dalam uraian dakwaan JPU, perselisihan antara korban dan terdakwa diawali cekcok setelah terjadi persoalan di jalan. Rudi kemudian disebut mendapat pukulan dari terdakwa dan melakukan perlawanan hingga Abdul Rahman terjatuh.
Dalam situasi tersebut, sejumlah orang yang diduga merupakan rekan terdakwa disebut datang dan melakukan pemukulan terhadap korban dari arah belakang menggunakan benda keras hingga korban terjatuh.
Korban kemudian disebut kembali dipukul dari arah depan, termasuk pada bagian wajah, serta diinjak hingga kehilangan kesadaran.
Warga bersama Ketua RW yang tiba di lokasi kemudian menemukan Rudi dalam kondisi terluka. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian tersebut, Rudi disebut mengalami sejumlah luka, antara lain robekan pada kelopak mata kanan, lebam di bawah mata, benjolan pada bagian belakang kepala serta cedera pada tangan kanan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam perkara ini, Abdul Rahman bin Abdul Muis didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Namun demikian, Abdul Rahman masih berstatus sebagai terdakwa. Bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang akan diputus berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Perkara ini pun masih bergulir. Dan dari ruang sidang, satu hal menjadi semakin terang: siapa yang memukul, berapa orang yang terlibat, serta sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak masih menjadi bagian yang harus dibuktikan di hadapan hukum.







Kolom Komentar post