BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Komitmen perang terhadap narkoba kembali ditegaskan Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan langsung masyarakat, aparat Polsek Mandau mengamankan seorang perempuan berinisial DSM (28) di Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kamis (19/2/2026) sore.
Penindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP A/17/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU tertanggal 19 Februari 2026. DSM diamankan di Jalan Nusantara I Gang Cendrawasih sekitar pukul 16.45 WIB, setelah aparat bergerak cepat menindak informasi warga.
Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah menjelaskan, laporan awal diterima langsung oleh Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui pesan WhatsApp. Tanpa menunda, Kapolres memerintahkan Kapolsek Mandau Kompol Primadona untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
“Ini bentuk respons cepat kepolisian. Begitu informasi diterima, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” tegas Juliandi.
Meski dari hasil penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan barang bukti narkotika, pemeriksaan tes urine menunjukkan hasil positif Methamphetamine (sabu). Fakta tersebut memperkuat dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan narkoba.
Saat ini DSM telah diamankan dan diproses hukum. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Upaya pemberantasan akan dilakukan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap generasi muda dan stabilitas keamanan daerah.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Partisipasi publik dinilai sebagai benteng utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis.**









Kolom Komentar post