BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Ketika program pemenuhan gizi tengah didorong menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan masyarakat memperoleh asupan yang layak, dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, justru harus berhenti sementara.
Bukan sehari atau dua hari. Operasional keduanya dihentikan selama 10 hari berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol, yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.
Dua SPPG yang masuk dalam kebijakan pemberhentian sementara tersebut adalah SPPG Bathin Solapan Air Kulim yang dipimpin Rado Rikardo dan SPPG Bathin Solapan Sebangar yang dipimpin Ade Afandi.
Yang menarik perhatian bukan semata-mata penghentian dapur, melainkan alasan administratif yang dicantumkan BGN dalam surat tersebut.
BGN menyatakan menemukan bahwa kedua SPPG tersebut tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah. Atas temuan itu, BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara dengan kategori sanksi ringan.
“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan.”
Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada bunyi surat. Ketika dikonfirmasi, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Bengkalis, Fhirman Sinaga, memberikan penjelasan yang menempatkan persoalan KPM sebagai konsekuensi dari berhentinya aktivitas dapur.
“Bukan beda, Bang. Karena dapurnya sedang tidak operasional, jadi tidak dapat melakukan pengisian KPM, Bang,” kata Fhirman, Jumat (28/8/2026) kepada Riau24jam.com.
Ia sebelumnya juga menyampaikan bahwa kedua SPPG sedang melakukan pembenahan sarana dan prasarana.
“SPPG-nya sedang melakukan perbaikan sarana prasarana, Bang. Jadi untuk sementara waktu belum dapat melaksanakan distribusi,” ujarnya.
Penjelasan Korwil tersebut menjadi penting. Sebab, dalam konstruksi persoalan ini, administrasi KPM tidak berdiri sebagai masalah yang terpisah, melainkan berkaitan dengan kondisi operasional dapur yang sedang dihentikan dan menjalani pembenahan.
Namun di titik inilah publik membutuhkan penjelasan yang lebih terang.
Apa yang sebenarnya sedang dibenahi?
Jika dapur sedang tidak operasional karena perbaikan sarana prasarana, apakah penghentian selama 10 hari memang sekaligus menjadi waktu untuk melengkapi dan memastikan seluruh administrasi KPM sesuai ketentuan BGN?
Pertanyaan itu relevan karena program pemenuhan gizi bukan sekadar urusan dapur yang menyala atau mati. Di dalamnya terdapat rantai tata kelola yang panjang—mulai dari kesiapan fasilitas, administrasi penerima manfaat, pengolahan makanan, hingga distribusi kepada kelompok sasaran.
Satu mata rantai yang tidak tertib dapat membuat keseluruhan sistem dipertanyakan. Apalagi, dokumen BGN secara tegas menyebut “tidak memiliki Surat Penetapan KPM yang sah” sebagai dasar pemberhentian operasional sementara. Sementara Korwil menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena dapur sedang tidak operasional dan tidak dapat melakukan pengisian KPM.
Dua penjelasan itu sebenarnya dapat bertemu pada satu titik: pembenahan tata kelola.
Karena itu, masa 10 hari tersebut semestinya tidak hanya dimaknai sebagai jeda operasional, tetapi menjadi kesempatan untuk membenahi seluruh aspek yang berkaitan dengan pelayanan. Sarana prasarana diperbaiki, administrasi ditertibkan, data penerima manfaat dipastikan, dan standar pelayanan kembali dikunci sebelum dapur dibuka.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama sebuah SPPG atau kelengkapan sebuah dokumen.
Ada penerima manfaat di ujung distribusi. Ada program publik yang harus dipertanggungjawabkan. Dan ada kepercayaan masyarakat yang tidak boleh dibiarkan tumbuh di atas ruang kosong informasi.
Penghentian sementara memang disebut BGN sebagai sanksi ringan. Tetapi bagi publik, setiap sanksi tetap menyimpan pertanyaan besar: apakah setelah 10 hari nanti seluruh persoalan benar-benar selesai, atau hanya aktivitas dapurnya yang kembali berjalan?
Jawabannya akan terlihat ketika kedua SPPG tersebut kembali beroperasi. Jika dapur kembali menyala dengan administrasi yang lebih tertib, sarana yang memenuhi standar, serta data penerima manfaat yang sah, maka penghentian 10 hari itu dapat dibaca sebagai proses koreksi yang menghasilkan perbaikan.
Namun jika hanya dapurnya yang kembali hidup sementara persoalan administrasi masih menyisakan tanda tanya, maka publik berhak kembali bertanya.
Sebab dalam program sebesar pemenuhan gizi, yang dibutuhkan bukan sekadar makanan sampai ke tangan penerima manfaat, tetapi juga tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Rb/R24j)








Kolom Komentar post