DURI, RIAU24JAM.COM — Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis kembali menggelar razia balap liar dan penertiban knalpot brong pada Sabtu (15/2/2026) dini hari. Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 02.04 WIB tersebut dipusatkan di Simpang Garoga, Kota Duri, sebagai bentuk respon atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan dan potensi bahaya aksi balap liar.
Razia yang telah memasuki minggu ketiga ini melibatkan personel gabungan dari Polsek Mandau yang dipimpin langsung oleh Kompol Primadona, serta didukung oleh personel Ditsamapta dan Satlantas Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis (Kasatlantas), AKP Shandra Amalia, mengatakan bahwa hingga dini hari petugas berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan, yang mayoritas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Hingga pukul 02.04 WIB dini hari ini, kita mengamankan tujuh unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Namun, jika dilihat secara statistik, jumlah ini menurun signifikan dibandingkan minggu-minggu sebelumnya. Ini menunjukkan upaya kita menekan angka pelanggaran mulai membuahkan hasil,” ujar AKP Shandra Amalia.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Seluruh pelanggaran diproses melalui mekanisme tilang manual sebagai efek jera, dan kendaraan yang diamankan hanya dapat diambil kembali setelah melalui proses hukum yang berlaku.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khidmat dan khusyuk,” tegasnya.
Menurut AKP Shandra, razia ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan selama bulan suci Ramadhan, mengingat meningkatnya potensi pelanggaran lalu lintas pada momentum tersebut sebagaimana kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tentu, operasi ini akan kita lanjutkan selama bulan Ramadhan. Kita ingin masyarakat Kabupaten Bengkalis, baik di Pulau Bengkalis maupun di Kecamatan Mandau dan sekitarnya, bisa melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap pelanggar tidak dapat menyelesaikan perkara di tempat. Seluruh kendaraan yang diamankan wajib menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis. Setelah putusan keluar dan denda dibayarkan, barulah kendaraan dapat diambil.
Namun demikian, pengambilan kendaraan hanya dapat dilakukan setelah seluruh kelengkapan dipenuhi dan distandarkan, mulai dari penggantian knalpot sesuai spesifikasi, pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kaca spion, hingga kelengkapan surat-surat kendaraan. Pengendara juga diwajibkan memiliki SIM, menggunakan helm, serta membawa STNK yang sah.
Lebih lanjut, Satlantas Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan kualitas ibadah dan menahan diri dari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk lebih fokus meningkatkan ibadah di bulan Ramadhan ini, serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya,” katanya.
Sebagai bentuk pendekatan preventif dan humanis, Satlantas Polres Bengkalis turut menyiapkan sejumlah program positif selama Ramadhan, salah satunya sahur on the road yang melibatkan para remaja dengan pendekatan kesadaran berlalu lintas.
Program tersebut bertujuan mengajak generasi muda mengisi waktu Ramadhan dengan kegiatan bermanfaat, seperti berbagi sahur dan sahur bersama, kemudian kembali ke rumah masing-masing.
“Kami tidak mengimbau balap liar, asmara subuh, atau kegiatan lain yang berpotensi membahayakan. Kami ingin Ramadhan ini benar-benar menjadi bulan yang aman, tertib, dan penuh keberkahan,” tutup AKP Shandra.(*)









Kolom Komentar post