DURI, RIAU24JAM.COM – Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Sakura, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial LDT (33) diamankan sebagai tersangka, bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Begitu laporan polisi kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam waktu relatif singkat, satu orang tersangka berhasil kami amankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban menyadari sepeda motor miliknya hilang setelah sebelumnya diparkir di teras rumah.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD warna hitam merah dengan nomor polisi BK 4388 TAB. Namun, kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak utuh.
“Saat diamankan, sepeda motor sudah dalam keadaan terurai. Bagian body telah dilepas oleh pelaku dan disembunyikan di sebuah pondok miliknya, diduga untuk menghilangkan identitas kendaraan,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. “Tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan diparkir di luar rumah tanpa pengamanan memadai,” tambah IPTU Yohn.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menggunakan pengamanan tambahan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” pungkasnya.**









Kolom Komentar post