DURI, RIAU24JAM.COM — Pelaksanaan kesepakatan pembagian 30 persen tenaga kerja antara dua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) di Simpang Bangko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan pada Februari 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Rabu, 7 Mei 2025, antara Ketua PUK SPTI Simpang Bangko, Lesdin Sijabat, sebagai pihak pertama dan Ketua PUK Khusus Simpang Bangko, Rajani Situmorang, sebagai pihak kedua.
Dalam perjanjian itu disepakati bahwa pihak kedua memperoleh alokasi penempatan 30 persen tenaga kerja setiap hari. Masa berlaku kesepakatan ditetapkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait gugatan logo, serta adanya kesepakatan lanjutan dari kedua belah pihak.
Dokumen perjanjian tersebut juga telah diketahui dan dibukukan oleh notaris di Mandau pada 14 Mei 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memasuki tahun 2026, implementasi kesepakatan tersebut mulai dipertanyakan. Persoalan mencuat setelah digelarnya rapat mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis pada 13 Februari 2026. Pertemuan itu bertujuan mencari solusi atas dinamika pelaksanaan pembagian tenaga kerja di lapangan.
Ketua PUK Khusus Simpang Bangko, Rajani Situmorang, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Kesepakatan itu jelas dan tertulis, termasuk soal pembagian 30 persen tenaga kerja. Kami berharap semua pihak konsisten menjalankannya dan menghormati hasil rapat mediasi di Disnakertrans,” ujar Rajani, Senin (16/2/2026) kepada wartawan.
Menurutnya, hasil mediasi seharusnya menjadi rujukan bersama demi menjaga kondusivitas dan stabilitas kerja di wilayah Simpang Bangko. Namun hingga pertengahan Februari 2026, pihaknya menilai terdapat dugaan bahwa pihak pertama belum sepenuhnya mengindahkan hasil pertemuan tersebut dan masih menjalankan aktivitas seperti biasa.
Selain itu, kewenangan PT PAA dalam aktivitas operasional di wilayah tersebut turut menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum serta ruang lingkup kewenangan perusahaan dalam pengelolaan kegiatan yang sebelumnya telah diatur melalui kesepakatan antar-PUK SPTI.
Para pekerja berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan mengedepankan musyawarah, sehingga aktivitas kerja kembali berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pertama, PT PAA, maupun Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian kesepakatan 30 persen serta tindak lanjut hasil rapat mediasi 13 Februari 2026.**








Kolom Komentar post