fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

Karhutla di Kawasan HPK, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka

oleh Leon
Selasa, 17 Feb 2026 | 14:34 WIB
dalam Bengkalis
13 0
0
Karhutla di Kawasan HPK, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026, setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 16 Februari 2026.

Peristiwa kebakaran hutan dan lahan itu terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran terjadi di lahan berjenis tanah gambut dengan luas area terbakar diperkirakan mencapai ±5 hektare. Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menunjukkan bahwa lokasi kejadian berada di kawasan HPK (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi).

Baca Juga:   Polsek Mandau Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Sabu di Air Jamban

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

2 Juni 2026
1.6k
Idul Adha 1447 H, Lapas Bengkalis Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

Idul Adha 1447 H, Lapas Bengkalis Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

28 Mei 2026
42
Salat Idul Adha Bersama Warga, Wabup Bengkalis Serukan Semangat Pengorbanan dan Kebersamaan

Salat Idul Adha Bersama Warga, Wabup Bengkalis Serukan Semangat Pengorbanan dan Kebersamaan

27 Mei 2026
36

Informasi awal kebakaran diterima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT, anggota MPA, serta warga setempat segera melakukan upaya pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka yang ditetapkan berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum peristiwa kebakaran terjadi.

Baca Juga:   Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:   Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, satu sampel tanah terbakar, serta satu pelepah sawit yang turut terbakar.

Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap bentuk perambahan dan pembakaran hutan serta lahan.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak luas kebakaran hutan dan lahan bagi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.**

Tags: HeadlineKarhutlapolres bengkalisriau24jam
Post Selanjutnya
Konflik Kepengurusan PUK-SPTI di Simpang Bangko Memuncak, Aktivitas PT PAA Mandek

Konflik Kepengurusan PUK-SPTI di Simpang Bangko Memuncak, Aktivitas PT PAA Mandek

Perselisihan PUK SPTI PT PAA Rampung, Kesepakatan 30 Persen Jadi Titik Temu

Perselisihan PUK SPTI PT PAA Rampung, Kesepakatan 30 Persen Jadi Titik Temu

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Foto: Ilustrasi/rb/r24j

SPPG Tanpa IPAL, Cermin Lemahnya Kepatuhan terhadap Standar Operasional

8 Juni 2026
55
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHR Berhasil Produksikan 903 BOPD dari Sumur Pungut di Bengkalis

6 Juni 2026
46
Peduli Masyarakat Sekitar Operasi, PHR Salurkan 400 Paket Sembako Murah ke 4 Desa di Kecamatan Pinggir Bengkalis

Peduli Masyarakat Sekitar Operasi, PHR Salurkan 400 Paket Sembako Murah ke 4 Desa di Kecamatan Pinggir Bengkalis

5 Juni 2026
60
Polsek Mandau Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Sabu di Air Jamban

Polsek Mandau Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Sabu di Air Jamban

3 Juni 2026
115
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In