BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026, setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 16 Februari 2026.
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan itu terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran terjadi di lahan berjenis tanah gambut dengan luas area terbakar diperkirakan mencapai ±5 hektare. Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menunjukkan bahwa lokasi kejadian berada di kawasan HPK (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi).
Informasi awal kebakaran diterima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT, anggota MPA, serta warga setempat segera melakukan upaya pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka yang ditetapkan berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, satu sampel tanah terbakar, serta satu pelepah sawit yang turut terbakar.
Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap bentuk perambahan dan pembakaran hutan serta lahan.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak luas kebakaran hutan dan lahan bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.**










Kolom Komentar post