DURI, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis tangkap EF (38) terduga bandar dan JH (48), AN (46) pemakai narkotika jenis Sabu di Jalan Ampera, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Selasa 21 Januari 2025.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, SH. MH, Jumat (24/1/2025) mengatakan, penangkapan bandar dan pemakai narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ampera, Kelurahan Duri Timur sering terjadi transaksi Narkotika.
“Atas informasi tersebut dilakukan lidik disebuah rumah di Jalan Ampera, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau,” ucap Kasat Narkoba Iptu Doni.
Dia menjelaskan, kemudian tim mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap EF, ditemukan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 buah tabung permen karet warna biru, 1 unit timbangan, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 25.000.
“Kemudian tim melakukan pengembangan kerumahnya, yang mana pengakuan EF masih menyimpan diduga narkotika jenis sabu di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali 1 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 13,23 gram, 1 bungkus plastik pack kosong di dalam 1 buah dompet kecil warna coklat,” jelas dia.
Lalu, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. EF mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari R (dalam lidik). Selain itu, terhadap EF dilakukan interogasi kembali, kemana sabu tersebut sudah dijualnya. Tersangka EF mengakui ada menjual ke JH dan AN.
Kemudian, tim mendapatkan informasi keberadaan JH dan AN di Rumah, Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, dan diambil langkah hukum berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap JH dan AN.
“Pada saat penggeledahan, ditemukan 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak rokok, 1 buah kaca pirex dan 1 buat alat hisap bong (bersama dikuasai AN). Terhadap AN ditemukan juga 1 unit handphone merk oppo warna dongker,” kata dia.
Selanjutnya, tim melakukan interogasi tentang asal muasal sabu tersebut. JH mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari EF.
“JH serta AN mengakui baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang didapat dari EF,” ucapnya.
(Rb/R24j)
Kolom Komentar post