BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM — Persoalan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar PT Tumpuan mulai dibedah dari sisi regulasi. Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis menegaskan, kewajiban perusahaan bukan dihitung berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU), melainkan mengacu pada luas Izin Usaha Perkebunan (IUP), dengan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas IUP.
Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sekitar PT Tumpuan yang digelar di Aula Kantor Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (30/9/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan unsur DPRD Bengkalis, Dinas Perkebunan, pemerintah kecamatan dan desa, BPD, kelompok tani, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan. Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus mengurai persoalan yang sebelumnya sempat memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah, S.IP, sejak awal mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi pertentangan antarmasyarakat.
Menurutnya, masyarakat Desa Petani dan Buluh Manis merupakan satu kesatuan yang tidak semestinya terpecah hanya karena perbedaan kepentingan maupun kesalahpahaman.
“Kita ini sama-sama masyarakat Kecamatan Bathin Solapan, warga Kabupaten Bengkalis. Kita adalah bagian dari Bhinneka Tunggal Ika. Tidak ada perbedaan suku, ras maupun agama. Kita satu keluarga,” tegasnya.
Arsya mengaku kecewa dengan aksi demonstrasi sebelumnya yang menurutnya masih dapat diselesaikan melalui ruang dialog dan musyawarah.
“Saya kecewa kenapa persoalan ini sampai membuat kita gontok-gontokan. Kita bukan berhadapan dengan orang lain. Kita sama-sama masyarakat kita sendiri. Karena itu, persoalan ini seharusnya kita dudukkan dan rembukkan bersama,” ujarnya.
Ia juga menyebut telah meminta klarifikasi kepada pemerintah desa terkait isu adanya penerimaan uang dari perusahaan. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, pemerintah desa tidak menerima insentif dari PT Tumpuan.
“Kalau memang ada pemerintah desa mengambil insentif dari perusahaan, saya akan tegas. Tetapi setelah saya panggil dan tanyakan, tidak ada. Yang dilakukan adalah mengupayakan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan plasma,” katanya.
Bagi Arsya, substansi persoalan bukan sekadar mencari pihak yang benar atau salah, tetapi memastikan keberadaan perusahaan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekitar.
“Kita ingin hasil dari berdirinya perusahaan itu bisa dirasakan masyarakat. Kalau memang ada mekanisme plasma, mari kita pahami bersama bagaimana proses, perhitungan dan pengelolaannya. Jangan sampai karena kesalahpahaman, masyarakat justru terpecah,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Perkebunan menjelaskan secara terbuka mekanisme, perhitungan, serta hak masyarakat sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi dan kesalahpahaman.
“Biarkan yang memahami mekanisme dan perhitungannya menjelaskan secara konkret, sehingga masyarakat tahu apa yang menjadi haknya dan bagaimana cara mendapatkannya,” ujarnya.
Disbun: Dasarnya IUP, Bukan HGU
Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Nova Rianti, SP, kemudian menjelaskan titik penting yang menjadi dasar perhitungan kewajiban perusahaan.
Ia menegaskan, FPKM bukan dihitung berdasarkan luas HGU, melainkan berdasarkan IUP yang dimiliki perusahaan.
“Kalau berbicara mengenai kewajiban ini, dasarnya bukan HGU. Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan luas IUP,” jelas Nova.
Menurutnya, HGU merupakan kewenangan BPN. Sementara Dinas Perkebunan berfokus pada aspek perizinan perkebunan dan kewajiban perusahaan berdasarkan IUP.
“Kalau kita berbicara HGU, itu kewenangannya BPN, bukan kami. Karena itu, kami berbicara berdasarkan luas IUP. Kami tidak ingin keliru karena HGU bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Nova menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memiliki IUP budidaya, termasuk perusahaan yang memiliki kebun sekaligus pabrik kelapa sawit (PKS).
Sementara perusahaan yang hanya memiliki PKS memiliki pola kewajiban berbeda. Perusahaan tersebut tidak dibebani kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana pemegang IUP budidaya, tetapi tetap berkewajiban membangun kemitraan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik.
Untuk PT Tumpuan, menurut Nova, perhitungan kewajiban mengacu pada luas IUP karena perusahaan memiliki kegiatan kebun dan PKS.
“PT Tumpuan memiliki kebun dan PKS. Jadi yang menjadi dasar perhitungannya adalah IUP. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu lokasinya berada di luar IUP perusahaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, perusahaan perkebunan berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan perkebunan berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas IUP,” ujarnya.
Namun, angka tersebut bukan berarti masyarakat otomatis menerima kebun tanpa proses. FPKM memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.
Bukan Bantuan Cuma-Cuma
Dinas Perkebunan juga meluruskan persepsi bahwa pembangunan kebun masyarakat merupakan pemberian cuma-cuma dari perusahaan.
FPKM dapat dilaksanakan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati, maupun bentuk kemitraan lainnya.
“Jadi bukan berarti diberikan cuma-cuma. Ada pola dan mekanismenya yang harus disepakati bersama dengan perusahaan,” jelas Nova.
Tahap pertama adalah sosialisasi. Selanjutnya dilakukan identifikasi calon lokasi atau CPCL oleh perusahaan untuk memastikan lahan yang diusulkan memang layak dikembangkan menjadi kebun.
Tidak semua lahan dapat dipaksakan menjadi perkebunan sawit.
“Perusahaan yang paling mengetahui apakah suatu lahan sesuai untuk dibangun kebun atau tidak. Tidak semua lahan cocok untuk tanaman kelapa sawit,” katanya.
Setelah calon lokasi, dilakukan identifikasi calon penerima. Dalam proses ini pemerintah desa memiliki posisi penting karena desa dinilai paling mengetahui kondisi masyarakatnya.
Penerima diprioritaskan dari masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan, berpenghasilan rendah, berdomisili di sekitar perusahaan, serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Calon penerima juga harus sanggup mengelola kebun. Sementara lahan yang diajukan harus sesuai peruntukan tata ruang, memiliki legalitas yang jelas dan berstatus clean and clear.
Proses tersebut dilakukan melalui tim identifikasi atau CPCL yang melibatkan unsur pemerintah desa, kelembagaan masyarakat dan perusahaan. Masyarakat juga tidak dapat mengajukan secara personal, tetapi harus melalui kelembagaan seperti kelompok tani, kelembagaan ekonomi desa atau koperasi.
Setelah pendataan dan verifikasi, usulan dari desa diteruskan kepada camat untuk selanjutnya diajukan kepada bupati. Penetapan penerima dilakukan melalui keputusan kepala daerah.
Baru setelah SK penetapan diterbitkan, penerima dan perusahaan duduk bersama untuk menentukan bentuk kegiatan serta pola kerja sama.
Jika Lahan Tak Tersedia, Ada Jalur Usaha Produktif
Dinas Perkebunan juga membuka kemungkinan skema usaha ekonomi produktif apabila setelah dilakukan identifikasi ternyata tidak tersedia lagi lahan masyarakat yang dapat dibangun kebun atau masyarakat tidak bersedia lahannya digunakan.
Namun, kondisi tersebut harus dibuktikan melalui keterangan resmi agar memiliki dasar yang jelas.
“Kita fokus dulu kepada pembangunan kebun. Apakah betul daerah kita ini sudah tidak ada lagi lahan masyarakat yang bisa dibangun kebun? Kalau memang sudah tidak tersedia lahan atau masyarakat tidak bersedia dibangun kebun, kita harapkan ada keterangan yang jelas. Itu akan memperkuat dasar kita untuk masuk ke tahapan berikutnya, yaitu usaha ekonomi produktif,” jelasnya.
Usaha ekonomi produktif tetap harus memiliki keterkaitan dengan sektor perkebunan.
Pada sektor hulu, misalnya, dapat berupa fasilitasi legalitas lahan masyarakat. Pada tahap budidaya dapat berupa dukungan pupuk, benih serta sarana dan prasarana perkebunan. Sementara pada tahap pascapanen dapat berupa dukungan pengangkutan dan transportasi hasil perkebunan.
Namun, pola pembiayaannya tetap harus disepakati.
“Yang perlu kita garis bawahi, pembangunan kebun itu tidak cuma-cuma. Demikian juga usaha ekonomi produktif. Tetapi mekanismenya masih bisa disepakati dan disesuaikan. Kita cari jalan tengah agar tidak memberatkan masyarakat, tetapi juga tetap dapat dilaksanakan perusahaan,” ujarnya.
Camat: Jangan Lagi Terjebak Kesalahpahaman
Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusydy MR, S.STP, M.Si, meminta seluruh pihak menjadikan pertemuan tersebut sebagai ruang musyawarah, bukan arena untuk memperlebar perbedaan.
Menurutnya, persoalan yang telah muncul sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi agar hubungan antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah dan perusahaan dapat kembali dibangun melalui komunikasi.
“Kelompok-kelompok yang ada tentunya harus kita ajak bersama-sama untuk bermusyawarah. Apa yang telah terjadi sebelumnya hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia juga berharap forum tersebut mampu mengurangi perbedaan persepsi, kecurigaan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat kembali terbangun,” katanya.
Menurutnya, tidak ada pihak yang sempurna. Karena itu, setiap persoalan harus ditempatkan sebagai bahan koreksi bersama.
“Tidak ada manusia yang sempurna. Ada kalanya manusia melakukan kesalahan, lupa, lalai atau mengambil keputusan yang kurang tepat. Karena itu, momentum seperti ini harus kita jadikan kesempatan untuk saling memperbaiki dan mencari jalan keluar,” ungkapnya.
Masyarakat Minta Empat Hal Diperjelas
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Abdul Rahim, menyampaikan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka agar pelaksanaan FPKM tidak kembali melahirkan perbedaan tafsir.
Pertama, masyarakat meminta kejelasan mengenai dasar perhitungan kewajiban 20 persen. Mereka ingin memastikan apakah persentase tersebut benar-benar dihitung dari keseluruhan luas IUP perusahaan atau menggunakan dasar perhitungan lainnya.
Kedua, masyarakat meminta penegasan bahwa dasar perhitungan tersebut melekat pada badan usaha pemegang IUP, bukan sekadar dikaitkan dengan keberadaan PKS.
Ketiga, masyarakat meminta penjelasan mengenai mekanisme fasilitasi pembangunan kebun, termasuk apakah terdapat batas minimal luas lahan yang dapat memperoleh fasilitasi.
“Misalnya masyarakat atau kelompok hanya memiliki lahan 10, 20, 30 sampai 50 hektare, apakah tetap dapat memperoleh fasilitasi pembangunan kebun dan bagaimana mekanismenya?” menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan.
Keempat, masyarakat meminta keterbukaan mengenai mekanisme pembiayaan atau pinjaman modal usaha antara perusahaan dan kelompok masyarakat, mulai dari besaran pembiayaan, jangka waktu pengembalian hingga biaya atau bunga yang mungkin dikenakan.
Menurut masyarakat, seluruh skema tersebut harus dibuka sejak awal agar penerima memahami secara utuh hak sekaligus kewajibannya.
Pertemuan itu pada akhirnya mempertemukan dua kebutuhan yang sama-sama penting: kepastian regulasi di satu sisi dan kepastian manfaat bagi masyarakat di sisi lainnya.
Bagi masyarakat Petani dan Buluh Manis, angka 20 persen bukan sekadar angka administratif. Ia menjadi pintu masuk untuk memastikan apakah kewajiban perusahaan benar-benar dapat diterjemahkan menjadi manfaat konkret bagi masyarakat sekitar.
Sementara bagi pemerintah dan perusahaan, mekanisme FPKM menuntut proses yang tertib—mulai dari identifikasi lahan, penetapan penerima, kelembagaan, hingga kesepakatan pembiayaan.
Ruang dialog kini menjadi titik penting. Sebab, persoalan FPKM tidak cukup diselesaikan dengan tuntutan ataupun pernyataan, tetapi membutuhkan data yang jelas, dasar hukum yang terang, perhitungan yang terbuka dan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(rb/r24j)








Kolom Komentar post