DURI, RIAU24JAM.COM – Pemuda berinisial RA (20) warga Jalan Lintas Duri – Dumai Km 19, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi gegara mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 50 Ribu.
Aksi RA terungkap saat hendak melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu tersebut.
“Iya benar, kita mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu sebagai alat transaksi jual beli,” ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona kepada Riau24jam.com, Minggu (26/1/2025) siang.
Pelaku RA ditangkap di Jalan Lintas Duri – Dumai, Km 15 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/1/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib. Saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 34 lembar, dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 lembar.
“Total barang bukti uang palsu Rp 3.600.000. Pelaku mengakui mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah asli di toko percetakan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Rb/R24j)








Kolom Komentar post