BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Penertiban kawasan hutan memasuki ruang yang menuntut ketelitian: bukan sekadar soal penguasaan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata kelola, kepentingan negara serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Karena itu, kesamaan pemahaman antarpemangku kepentingan menjadi penting agar setiap langkah penertiban memiliki pijakan hukum yang jelas dan tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.
Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi dan edukasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang digelar Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu dihadiri Tim Satgas PKH KOMBES POL. M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan KOMBES POL. David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H., Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K., unsur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, TNI, Kejaksaan, jajaran Polres Bengkalis, pemerintah kecamatan dan desa, instansi terkait, pihak perusahaan, serta perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Dalam sambutannya, Kompol Ridho menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan membutuhkan sinergi dan kesamaan pemahaman seluruh pihak. Menurutnya, koordinasi menjadi kunci agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan tidak berkembang menjadi persoalan di lapangan.
“Polres Bengkalis mendukung pelaksanaan penertiban kawasan hutan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, diperlukan sinergitas dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, instansi terkait, masyarakat maupun pihak perusahaan. Kesamaan pemahaman ini penting agar setiap tahapan penertiban dapat berjalan tertib, terukur, transparan dan tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ujar Kompol Ridho.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH KOMBES POL. M. Ischaq Said menekankan bahwa penanganan kawasan hutan harus bertumpu pada data dan proses verifikasi yang jelas.
Pendataan, identifikasi dan verifikasi menjadi tahapan penting sebelum menentukan langkah penertiban, sehingga kebijakan yang diambil tidak berdiri di atas asumsi.
“Penertiban kawasan hutan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi. Setiap kegiatan harus dilihat berdasarkan data, dilakukan identifikasi dan verifikasi, kemudian dikoordinasikan dengan seluruh pihak terkait. Kita perlu memastikan status kawasan, aktivitas yang berlangsung, serta aspek perizinan dan ketentuan hukumnya agar langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” jelas M. Ischaq Said.
Ia juga mengimbau pemerintah desa, masyarakat dan pihak perusahaan agar memahami serta mematuhi ketentuan hukum dalam setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.
“Kami mengimbau kepada pemerintah desa, masyarakat dan perusahaan untuk memahami ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pemanfaatan kawasan hutan dilakukan tanpa memperhatikan status kawasan maupun aspek perizinannya. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penertiban kawasan hutan dalam rangka menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Bentuk penertiban yang diatur antara lain meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
Penertiban menyasar kegiatan di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Penanganan terhadap setiap kegiatan dilakukan berdasarkan status perizinan dan kondisi hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Satgas PKH juga memaparkan tugas dan mekanisme kerja satuan tugas yang melibatkan unsur kementerian/lembaga. Dalam pelaksanaannya, Satgas dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak swasta maupun pihak lain yang diperlukan.
Namun, penertiban tidak semata-mata ditempatkan sebagai agenda penegakan aturan. Edukasi menjadi bagian penting untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai fungsi kawasan hutan serta batas-batas pemanfaatannya.
Polres Bengkalis pun didorong untuk memperkuat sosialisasi dan kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa serta kelompok masyarakat.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui ketentuan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus turut menjaga keberlanjutan hutan dan ekosistem di dalamnya.
Pada akhirnya, penertiban kawasan hutan membutuhkan data yang akurat, proses verifikasi yang jelas, koordinasi lintas sektor dan kepastian hukum. Seluruh unsur tersebut menjadi fondasi agar penataan kawasan berjalan tertib sekaligus meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Sinergi Satgas PKH bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, pihak perusahaan serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung penataan dan perbaikan tata kelola kawasan hutan sesuai koridor hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 Januari 2025.**







Kolom Komentar post