fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

Restitusi Korban Dikabulkan, Terdakwa Pengeroyokan di Duri Divonis 1 Tahun 6 Bulan

oleh Leon
Selasa, 29 Sep 2026 | 18:47 WIB
dalam Bengkalis
26 0
0
Restitusi Korban Dikabulkan, Terdakwa Pengeroyokan di Duri Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Perkara pengeroyokan yang menyeret Abdul Rahman bin Abdul Muis ke meja hijau berujung pada vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tak berhenti pada hukuman badan. Hak korban atas pemulihan turut ditegaskan melalui restitusi, dengan kewajiban terdakwa membayar ganti rugi Rp30 juta lebih kepada korban, Rudi Saputra.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Bengkalis, Selasa (29/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji bersama hakim anggota dan dihadiri terdakwa serta penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dalam perkara yang terjadi di Jalan Pertanian, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:   Kabel FO Semrawut Ganggu Estetika dan Ketertiban Kota, ISP Diminta Bertanggung Jawab

Yang menarik, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan korban. Dari total pengajuan yang mencapai lebih dari Rp200 juta, majelis menetapkan restitusi sebesar Rp30 juta lebih sebagai ganti rugi yang wajib dibayarkan terdakwa kepada korban.

Berita Terkait

HGU Desa Petani Disorot, Camat Bathin Solapan Desak Kejelasan Hak Masyarakat

HGU Desa Petani Disorot, Camat Bathin Solapan Desak Kejelasan Hak Masyarakat

26 September 2026
104
Kabel FO Semrawut Ganggu Estetika dan Ketertiban Kota, ISP Diminta Bertanggung Jawab

Kabel FO Semrawut Ganggu Estetika dan Ketertiban Kota, ISP Diminta Bertanggung Jawab

25 September 2026
75
MoU PT Tumpuan di Desa Petani Dipersoalkan, Warga Menuntut Kejelasan di Balik Nama BUMDes

MoU PT Tumpuan di Desa Petani Dipersoalkan, Warga Menuntut Kejelasan di Balik Nama BUMDes

23 September 2026
528

Keputusan tersebut menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari putusan perkara pidana. Hukuman terhadap terdakwa berjalan beriringan dengan kewajiban untuk memenuhi hak korban sebagaimana ditetapkan majelis.

Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya yang dapat ditetapkan sebagai pidana tambahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:   HGU Desa Petani Disorot, Camat Bathin Solapan Desak Kejelasan Hak Masyarakat

“Apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, terdapat mekanisme penagihan atau eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

CCTV hingga Visum Jadi Pertimbangan

Vonis tersebut tidak lahir dari satu alat bukti. Majelis mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban, serta bukti perawatan dan rawat inap di RSUD Mandau.

Rangkaian bukti tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam menyimpulkan keterlibatan terdakwa dalam aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga:   MoU PT Tumpuan di Desa Petani Dipersoalkan, Warga Menuntut Kejelasan di Balik Nama BUMDes

Dalam proses persidangan, majelis turut menilai adanya keterangan yang tidak konsisten dan berbelit-belit dari terdakwa maupun saksi yang dihadirkan pihak terdakwa. Keterangan tersebut kemudian diuji dengan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan perkara dilalui, majelis akhirnya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara sekaligus menetapkan kewajiban restitusi kepada korban.

“Dengan ini sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau, dengan terdakwa dinyatakan selesai. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada korban,” ujar Mas Toha Wiki Aji sebelum mengetukkan palu.

Putusan tersebut menjadi penutup proses persidangan di tingkat PN Bengkalis, sekaligus menegaskan bahwa perkara pidana tidak semata berbicara mengenai hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan hak dan kerugian korban.**

Tags: HeadlinekriminalPN Bengkalisriau24jam

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Restitusi Korban Dikabulkan, Terdakwa Pengeroyokan di Duri Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Restitusi Korban Dikabulkan, Terdakwa Pengeroyokan di Duri Divonis 1 Tahun 6 Bulan

29 September 2026
239
PDC Perluas Penerapan CMS ISO 37301, Kepatuhan Jadi Bagian dari Proses Bisnis

PDC Perluas Penerapan CMS ISO 37301, Kepatuhan Jadi Bagian dari Proses Bisnis

29 September 2026
40
Orado Piala Panglima TNI Bergulir di Mandau, Semarak HUT ke-81 TNI Dibingkai Persaudaraan

Orado Piala Panglima TNI Bergulir di Mandau, Semarak HUT ke-81 TNI Dibingkai Persaudaraan

27 September 2026
173
Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi: Pesan Bupati Kasmarni di Milad ke-3 PPSKS Bengkalis

Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi: Pesan Bupati Kasmarni di Milad ke-3 PPSKS Bengkalis

27 September 2026
55
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In