BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Perkara pengeroyokan yang menyeret Abdul Rahman bin Abdul Muis ke meja hijau berujung pada vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tak berhenti pada hukuman badan. Hak korban atas pemulihan turut ditegaskan melalui restitusi, dengan kewajiban terdakwa membayar ganti rugi Rp30 juta lebih kepada korban, Rudi Saputra.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Bengkalis, Selasa (29/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji bersama hakim anggota dan dihadiri terdakwa serta penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dalam perkara yang terjadi di Jalan Pertanian, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Yang menarik, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan korban. Dari total pengajuan yang mencapai lebih dari Rp200 juta, majelis menetapkan restitusi sebesar Rp30 juta lebih sebagai ganti rugi yang wajib dibayarkan terdakwa kepada korban.
Keputusan tersebut menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari putusan perkara pidana. Hukuman terhadap terdakwa berjalan beriringan dengan kewajiban untuk memenuhi hak korban sebagaimana ditetapkan majelis.
Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya yang dapat ditetapkan sebagai pidana tambahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, terdapat mekanisme penagihan atau eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
CCTV hingga Visum Jadi Pertimbangan
Vonis tersebut tidak lahir dari satu alat bukti. Majelis mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban, serta bukti perawatan dan rawat inap di RSUD Mandau.
Rangkaian bukti tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam menyimpulkan keterlibatan terdakwa dalam aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan dalam perkara tersebut.
Dalam proses persidangan, majelis turut menilai adanya keterangan yang tidak konsisten dan berbelit-belit dari terdakwa maupun saksi yang dihadirkan pihak terdakwa. Keterangan tersebut kemudian diuji dengan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan perkara dilalui, majelis akhirnya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara sekaligus menetapkan kewajiban restitusi kepada korban.
“Dengan ini sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau, dengan terdakwa dinyatakan selesai. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada korban,” ujar Mas Toha Wiki Aji sebelum mengetukkan palu.
Putusan tersebut menjadi penutup proses persidangan di tingkat PN Bengkalis, sekaligus menegaskan bahwa perkara pidana tidak semata berbicara mengenai hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan hak dan kerugian korban.**








Kolom Komentar post