fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

Jelang Lebaran, PN Bengkalis Beri Penangguhan Penahanan Terhadap 2 Terdakwa PMKS PT SIPP

oleh Leon
Selasa, 11 Apr 2023 | 22:03 WIB
dalam Bengkalis
30 1
0
Jelang Lebaran, PN Bengkalis Beri Penangguhan Penahanan Terhadap 2 Terdakwa PMKS PT SIPP
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pencemaran lingkungan ke pemukiman warga yang dilakukan oleh pihak Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT SIPP, Selasa (11/04/23).

Namun, pada persidangan kali ini pihak majelis hakim persidangan yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo SH dan Ulwan Maluf SH bersama Ignas Ridlo Anarkhi sebagai hakim anggota, mengambil keputusan di luar nalar dengan alasan dekatnya Hari Raya Idul Fitri.

Secara mengejutkan majelis hakim mengabulkan permohonan kedua terdakwa diantaranya Erick Kurniawan sebagai Direktur dan Agus Nugroho sebagai General Manager (GM) PKS PT SIPP untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Humas PN Bengkalis dan juga hakim anggota pada persidangan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP, Ulwan Maluf mengatakan penangguhan tersebut sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP dan terdapat penjaminan dari orang tua terdakwa Erick dan istri dari terdakwa Agus.

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

2 Juni 2026
1.5k
Idul Adha 1447 H, Lapas Bengkalis Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

Idul Adha 1447 H, Lapas Bengkalis Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

28 Mei 2026
42
Salat Idul Adha Bersama Warga, Wabup Bengkalis Serukan Semangat Pengorbanan dan Kebersamaan

Salat Idul Adha Bersama Warga, Wabup Bengkalis Serukan Semangat Pengorbanan dan Kebersamaan

27 Mei 2026
34

“Ini baru penangguhan jadi belum bicara tentang fakta hukum dan unsur kesalahan apalagi hukuman. Hanya berdasarkan permohonan dan fakta yang ada dipembuktian yang Sudah berjalan dan soal ganti rugi kepada korban sebagaimana bukan ranah pemeriksaan perkara ini karena yang kita cari apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak dulu baru bicara dituntut ganti rugi itu pun kalau dalam perkara ini ganti ruginya dalam bentuk kewajiban mengembalikan kondisi LH sesuai UU sedangkan. Kalau mau menuntut ganti rugi pribadi harus diajukan gugatan perdata dengan salah satu dasar adalah dinyatakan bersalah tidaknya si terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga:   Polsek Mandau Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Sabu di Air Jamban

Sementara itu, Roslin Sianturi sebagai korban dari Limbah PKS PT SIPP saat dihubungi via seluler mengatakan tidak terima dengan keputusan dari ketua majelis Hakim dengan dikabulkannya penangguhan penahanan 2 terdakwa didalam perkara dugaan pencemaran lingkungan ini.

Baca Juga:   Idul Adha 1447 H, Lapas Bengkalis Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

“Hukum di Indonesia ini memang seperti itu, sudah dengan jelas kedua terdakwa melakukan kejahatan dengan mematikan mata pencarian kami sehari-hari tapi tetap saja tidak ada dipandang oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan,” terangnya.

Ditambahkannya, sebagai korban Roslin sangat terkejut mendengar informasi hasil persidangan pada hari ini dan tentu akan membicarakan kembali kepada kuasa hukum untuk mengambil langkah apa.

Di sisi lain kuasa hukum korban terdampak pencemaran lingkungan akibat limbah dari PKS PT SIPP, Marnalom Hutahaean., SH,.MH saat dihubungi menyebutkan tentu pihaknya tidak terima dengan keputusan majelis hakim dengan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa yaitu Erick Kurniawan dan Agus Nugroho.

“Dasar hukumnya apa majelis hakim memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa karena kecuali sudah ada kata sepakat untuk mengganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PKS PT SIPP,” ucapnya.

Baca Juga:   Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

Pihak PN Bengkalis dinilainya tidak memikirkan para korban yang terdampak dari limbah PKS PT SIPP yang mengakibatkan mata pencarian mereka sehari-hari menjadi mati karena yang terdampak limbah merupakan area perkebunan mereka untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

Sebagai kuasa hukum, ia akan membicarakan hal ini kepada kliennya karena keputusan dari majelis hakim yang memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka sudah di luar nalar.

“Nanti akan kita hubungi kembali langkah apa yang diambil setelah mendengar informasi pada persidangan, tentu kami sebagai kuasa hukum tidak terima atas keputusan majelis hakim karena dinilai tidak masuk akal atau di luar nalar masalahnya pihak kedua terdakwa belum ada itikad baiknya untuk menyelesaikan ganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PKS PT SIPP,” pungkasnya.**

 

(R24j/Rb/Rls)

Tags: bengkalisLingkungan hidupPN BengkalisPT SIPPriau24jamSidang
Post Selanjutnya
Jaga Ketahanan Energi Nasional, PHR Pastikan Pengeboran Blok Rokan Jalan Terus di Momen Idul Fitri

Jaga Ketahanan Energi Nasional, PHR Pastikan Pengeboran Blok Rokan Jalan Terus di Momen Idul Fitri

Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta Desak KPK Usut Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Istri Serta Kadis PUTR

Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta Desak KPK Usut Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Istri Serta Kadis PUTR

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Polsek Mandau Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Sabu di Air Jamban

Polsek Mandau Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Sabu di Air Jamban

3 Juni 2026
81
Foto: Hutan Adat Imbo Putui kini hadir menjadi destinasi wisata alam pilihan berbasis konservasi unggulan di Provinsi Riau.

Hutan Adat Imbo Putui Suguhkan Keseimbangan Ekonomi dan Alam Berkelanjutan

2 Juni 2026
38
Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

Diduga Selewengkan Dana Perusahaan, D.A. Resmi Ditahan Satreskrim Polres Bengkalis

2 Juni 2026
1.5k
PDC Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Edukasi Tanggap Darurat Interaktif

PDC Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Edukasi Tanggap Darurat Interaktif

30 Mei 2026
41
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In