BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pencemaran lingkungan ke pemukiman warga yang dilakukan oleh pihak Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT SIPP, Selasa (11/04/23).
Namun, pada persidangan kali ini pihak majelis hakim persidangan yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo SH dan Ulwan Maluf SH bersama Ignas Ridlo Anarkhi sebagai hakim anggota, mengambil keputusan di luar nalar dengan alasan dekatnya Hari Raya Idul Fitri.
Secara mengejutkan majelis hakim mengabulkan permohonan kedua terdakwa diantaranya Erick Kurniawan sebagai Direktur dan Agus Nugroho sebagai General Manager (GM) PKS PT SIPP untuk dilakukan penangguhan penahanan.
Humas PN Bengkalis dan juga hakim anggota pada persidangan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP, Ulwan Maluf mengatakan penangguhan tersebut sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP dan terdapat penjaminan dari orang tua terdakwa Erick dan istri dari terdakwa Agus.
“Ini baru penangguhan jadi belum bicara tentang fakta hukum dan unsur kesalahan apalagi hukuman. Hanya berdasarkan permohonan dan fakta yang ada dipembuktian yang Sudah berjalan dan soal ganti rugi kepada korban sebagaimana bukan ranah pemeriksaan perkara ini karena yang kita cari apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak dulu baru bicara dituntut ganti rugi itu pun kalau dalam perkara ini ganti ruginya dalam bentuk kewajiban mengembalikan kondisi LH sesuai UU sedangkan. Kalau mau menuntut ganti rugi pribadi harus diajukan gugatan perdata dengan salah satu dasar adalah dinyatakan bersalah tidaknya si terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Roslin Sianturi sebagai korban dari Limbah PKS PT SIPP saat dihubungi via seluler mengatakan tidak terima dengan keputusan dari ketua majelis Hakim dengan dikabulkannya penangguhan penahanan 2 terdakwa didalam perkara dugaan pencemaran lingkungan ini.
“Hukum di Indonesia ini memang seperti itu, sudah dengan jelas kedua terdakwa melakukan kejahatan dengan mematikan mata pencarian kami sehari-hari tapi tetap saja tidak ada dipandang oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan,” terangnya.
Ditambahkannya, sebagai korban Roslin sangat terkejut mendengar informasi hasil persidangan pada hari ini dan tentu akan membicarakan kembali kepada kuasa hukum untuk mengambil langkah apa.
Di sisi lain kuasa hukum korban terdampak pencemaran lingkungan akibat limbah dari PKS PT SIPP, Marnalom Hutahaean., SH,.MH saat dihubungi menyebutkan tentu pihaknya tidak terima dengan keputusan majelis hakim dengan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa yaitu Erick Kurniawan dan Agus Nugroho.
“Dasar hukumnya apa majelis hakim memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa karena kecuali sudah ada kata sepakat untuk mengganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PKS PT SIPP,” ucapnya.
Pihak PN Bengkalis dinilainya tidak memikirkan para korban yang terdampak dari limbah PKS PT SIPP yang mengakibatkan mata pencarian mereka sehari-hari menjadi mati karena yang terdampak limbah merupakan area perkebunan mereka untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.
Sebagai kuasa hukum, ia akan membicarakan hal ini kepada kliennya karena keputusan dari majelis hakim yang memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka sudah di luar nalar.
“Nanti akan kita hubungi kembali langkah apa yang diambil setelah mendengar informasi pada persidangan, tentu kami sebagai kuasa hukum tidak terima atas keputusan majelis hakim karena dinilai tidak masuk akal atau di luar nalar masalahnya pihak kedua terdakwa belum ada itikad baiknya untuk menyelesaikan ganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PKS PT SIPP,” pungkasnya.**
(R24j/Rb/Rls)









Kolom Komentar post