fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Jakarta

Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta Desak KPK Usut Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Istri Serta Kadis PUTR

Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta dalam aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI Jakarta pada Senin (10/4/2023). ft: ist)

oleh Leon
Rabu, 12 Apr 2023 | 15:03 WIB
dalam Jakarta
41 0
0
Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta Desak KPK Usut Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Istri Serta Kadis PUTR
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

JAKARTA, RIAU24JAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memulai dan memeriksa secara tuntas Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan istri serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil Asnar, atas dugaan praktik suap yang menyeret mereka.

Permintaan ini disampaikan oleh GMRJ (Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta) dalam aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI Jakarta, Senin (10/4/2023).

Koordinator GMRJ, Abdul Hallik M mengatakan, praktek gratifikasi dan suap-menyuap di Republik ini, telah menjadi budaya yang memberi dampak pada lahirnya kebijakan buruk akibat birokrasi tersebar virus praktik busuk itu.

Dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Baca Juga:   Paralegal Bootcamp Batch II: LBH PHIGMA Jakarta Selatan Pertajam Kompetensi, Teguhkan Integritas Hukum

Berita Terkait

Paralegal Bootcamp Batch II: LBH PHIGMA Jakarta Selatan Pertajam Kompetensi, Teguhkan Integritas Hukum

Paralegal Bootcamp Batch II: LBH PHIGMA Jakarta Selatan Pertajam Kompetensi, Teguhkan Integritas Hukum

19 Oktober 2026
92
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

30 September 2026
46
PDC Perluas Penerapan CMS ISO 37301, Kepatuhan Jadi Bagian dari Proses Bisnis

PDC Perluas Penerapan CMS ISO 37301, Kepatuhan Jadi Bagian dari Proses Bisnis

29 September 2026
52

Kemudian Pasal 3 pada UU Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap menyatakan Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.-

“Dari definisi tersebut di atas, tampak bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji,” kata Abdul Hallik M dalam orasinya.

Baca Juga:   Paralegal Bootcamp Batch II: LBH PHIGMA Jakarta Selatan Pertajam Kompetensi, Teguhkan Integritas Hukum

Jika melihat pada ketentuan-ketentuan tersebut, lanjutnya, dalam suap ada unsur mengetahui atau patut dapat menduga” sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya.

Sedangkan untuk gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Keterangan diatas meyakini GMRJ, sebagai wadah advokasi bagi mahasiswa rantau se Indonesia di Jakarta, setelah mendapati dan menggali informasi serta kajian bersama rekan-rekan mahasiswa Rokan Hilir Indonesia, tentang suatu peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi. Yaitu perihal, perseteruan dan pernyataan pihak di media publik yang ditangani Polda Riau dalam LP/B/103/III/2023/SPKT/Polda Riau,” jelasnya.

Adapun pihak yang dimaksud berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yang diantaranya Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong beserta Istri dan koleganya, serta Kepala Dinas PUTR Rokan Hilir, Asnar, yang secara keseluruhan berhubungan dengan pihak Kontraktor Swasta bernama Hendri Andri.

Baca Juga:   Paralegal Bootcamp Batch II: LBH PHIGMA Jakarta Selatan Pertajam Kompetensi, Teguhkan Integritas Hukum

GMRJ menilai perlu adanya kepastian hukum yang tuntas atas peristiwa tersebut. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi dapat memperoleh capaian terbaik di Republik ini.

Dalam hal ini, KPK RI adalah institusi yang diharapkan dalam mewujudkan capaian tersebut. Bersamaan dengan itu, kami mengapresiasi atas kinerja KPK dalam membongkar perkara di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan berharap melakukan upaya yang setara di wilayah manapun di Indonesia.

Maka dari itu GMRJ Menuntut KPK agar menggunakan kewenangannya untuk memulai dan memeriksa secara tuntas Bupati Rokan Hilir dan Istrinya, serta Kepala Dinas PUTR Rohil atas dugaan praktik suap yang menyeret mereka.

“Kami juga meminta KPK RI Menanggapi secara Resmi tuntutan ini. Apabila GMRJ tidak memperoleh respon dari KPK RI dalam waktu 2 x 24 Jam, maka GMRJ akan kembali menduduki kantor KPK RI dalam jumlah massa yang lebih banyak,” tegas Abdul Hallik.***

 

Sumber: www.riausatu.com

Tags: Bupati rokan hilirGMRJKPK RIPUTR Rohil
Post Selanjutnya
Launching Penanaman Labu Madu, Bupati Bengkalis Beri Apresiasi Korem 031/WB dan Kodim 0303

Launching Penanaman Labu Madu, Bupati Bengkalis Beri Apresiasi Korem 031/WB dan Kodim 0303

Melalui Momentum Ramadhan, Camat Bantan Silaturahmi bersama Seluruh Kades

Melalui Momentum Ramadhan, Camat Bantan Silaturahmi bersama Seluruh Kades

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian

PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian

20 Oktober 2026
189
Kajati Riau Sambangi Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis, Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim

Kajati Riau Sambangi Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis, Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim

20 Oktober 2026
91
Polsek Mandau Ringkus Pria Asal Sumut di Gate 125 Balai Makam, Satu Paket Sabu Disita

Polsek Mandau Ringkus Pria Asal Sumut di Gate 125 Balai Makam, Satu Paket Sabu Disita

20 Oktober 2026
69
Paralegal Bootcamp Batch II: LBH PHIGMA Jakarta Selatan Pertajam Kompetensi, Teguhkan Integritas Hukum

Paralegal Bootcamp Batch II: LBH PHIGMA Jakarta Selatan Pertajam Kompetensi, Teguhkan Integritas Hukum

19 Oktober 2026
92
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In