BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan jajaran Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung Program P4GN sekaligus menjaga wilayah Mandau dari ancaman peredaran gelap narkotika,” ujar AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas terlebih dahulu mengamankan seorang berinisial A (34) di kawasan Jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang Dui Manis, setelah memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan Indra Pahlawan, Desa Air Jamban, dan berhasil mengamankan seorang lainnya berinisial A (35) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp361.000, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
AKP I Made menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kedua tersangka.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pemasok yang saat ini berstatus DPO. Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat, sehingga kami mengajak warga untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam sebagai saluran pelaporan cepat.**






Kolom Komentar post