BENGKALIS, RIAU24JAM COM – Ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali dipersempit. Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus dibuktikan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran sabu yang meresahkan masyarakat.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan dugaan transaksi sabu di kawasan belakang RSUD Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.41 WIB itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengamatan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Tidar Laksono.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,16 gram, sebuah telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial J, yang kini telah masuk dalam daftar penyelidikan polisi.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut sekaligus memutus mata rantai peredarannya,” kata AKP Tidar.
Terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap terduga juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi energi bagi kami untuk menindak para pelaku. Polres Bengkalis berkomitmen terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang beroperasi selama 24 jam sebagai sarana pengaduan cepat bagi masyarakat.**








Kolom Komentar post