DURI, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil Meringkus CS (48) Seorang Laki-laki yang diduga pengedar sabu, warga Perumahan BTN Mutiara Indah, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armamdo mengatakan, Pada pengungkapan sebelumnya, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 17.00 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap GLS atas kepemilikan Satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.52 gram.
“Tim Opsnal melakukan interogasi tentang asal sabu dan Tersangka GLS menerangkan mendapatkan sabu dari Tersangka CS. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan,” kata Tony.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, lanjut AKP Tony, pada Selasa (28/2/2023) sekira Pukul 17.15 wib target berada di rumah perumahan BTN mutiara indah, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis.
“Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.05 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna biru, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong, dan Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),” terangnya.
Kemudian tim Opsnal melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari A (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
(Rb/R24j)










Kolom Komentar post