DURI, RIAU24JAM.COM — Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Polsek Mandau. Dua pria berinisial YHM (26) dan FS (50) diamankan tim Opsnal setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 30 paket narkotika jenis sabu, sebuah telepon seluler, botol kecil berwarna hitam, uang tunai Rp1.550.000, dompet kecil berwarna hitam, serta tiga plastik pack.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas kemudian mengamankan YHM dan FS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan kedua tersangka,” ujar AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan 20 paket sabu yang berkaitan dengan YHM. Barang tersebut terdiri dari satu bungkus berisi enam paket yang menurut keterangan tersangka diperoleh dari seseorang berinisial JE yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta satu bungkus berisi 14 paket yang menurut pengakuan YHM diperoleh dari DA, yang juga berstatus DPO.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri YHM.
Sementara itu, dari FS, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri. Kepada petugas, FS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial DE yang juga berstatus DPO.
“Untuk asal-usul barang, keterangan para tersangka masih terus didalami. Termasuk terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam pemeriksaan dan saat ini berstatus DPO,” kata Kapolsek.
Polisi selanjutnya membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya jajaran Polsek Mandau memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Mandau dan sekitarnya, dengan menelusuri bukan hanya pengguna maupun pengedar di lapangan, tetapi juga sumber barang yang disebut para tersangka dalam pemeriksaan.
Polsek Mandau masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memburu pihak-pihak yang telah disebut dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang.**







Kolom Komentar post