fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam Bengkalis

Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan P21 Perkara Pencemaran Lingkungan PMKS PT SIPP

oleh Leon
Kamis, 2 Mar 2023 | 22:20 WIB
dalam Bengkalis
55 2
0
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan P21 Perkara Pencemaran Lingkungan PMKS PT SIPP
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan berkas bersama dua tersangka yang dinyatakan lengkap (P21) kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PMKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kecamatan Mandau, Bengkalis dari Tim Gakkum KLHK RI bersama Jaksa Kejagung RI, Kamis (2/3/2023) malam.

Penyerahan berkas perkara bersama dua tersangka yang sejak September 2022 lalu sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Gakkum KLHK dan sempat dilakukan penangguhan penahanan. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, karena persidangannya akan digelar di PN Bengkalis, maka berkas perkara dan dua tersangka oleh Jaksa dari Kejagung dan dibantu oleh Jaksa di Kejari Bengkalis akan menyiapkan perkaranya untuk diajukan ke persidangan di PN Bengkalis.

Dari pantauan di lapangan, dua orang tersangka berinisial AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT PT SIPP industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, setelah diserahkan dan mengenakan baju rompi tahanan, langsung dibawah ke ruang tahanan Polres Bengkalis dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Bengkalis.

Baca Juga:   Dari Masjid At-Taqwa Pinggir, Maulid Nabi Mengajarkan Seni Menjaga Hati di Tengah Badai

Sedangkan dua tersangka yang awalnya direncanakan sampai di Kantor Kejari Bengkalis pukul 13.30 WIB molor sampai pukul 17.30 WIB, karena terkendala penyeberangan roro Bengkalis. Sehingga penyerahan dua tersangka ini sampai pukul 20.00 WIB baru dititipkan di Polres Bengkalis.

Berita Terkait

Korban Dugaan Pengeroyokan di Duri Malah Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Adukan Perkara ke Propam Polri

Korban Dugaan Pengeroyokan di Duri Malah Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Adukan Perkara ke Propam Polri

27 Agustus 2026
41
Rekaman CCTV Ungkap Pria Berkaos Merah Diduga Ikut Memukul Korban dalam Sidang Pengeroyokan

Rekaman CCTV Ungkap Pria Berkaos Merah Diduga Ikut Memukul Korban dalam Sidang Pengeroyokan

26 Agustus 2026
65
15 Anggota Mapala Laksamana Dikukuhkan, Bahana Cakra Ragawana Siap Lanjutkan Pengabdian

15 Anggota Mapala Laksamana Dikukuhkan, Bahana Cakra Ragawana Siap Lanjutkan Pengabdian

25 Agustus 2026
147

“Ya, hari ini kami mendapatkan limpahan perkara yang ditangani jaksa dari Kejagung bersama tim Gakkum KLHK RI yang langsung menyerahkan berkas perkara bersama dua tersangkanya. Kami akan menahannya selama 20 hari kedepan sambil mengajukan berkas perkaranya ke PN Bengkalis,” ujar Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, Kamis (2/3/2023) malam.

Baca Juga:   Senam Kemerdekaan di Muara Basung: Merawat Nasionalisme Lewat Gerak, Sehat, dan Kebersamaan

Sedangkan penyerahan dua tersangka ini didampingi 3 jaksa dari Kejagung dan penyidik Gakkum KLHK RI. Juga terlihat Plt Kadis DLH Bengkalis Ed Efendi dan Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Fendro.

Dari pemberitaan sebelumnya, keduanya tersangka ini diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca Juga:   Tampil Gemilang di SSS Pekanbaru, Atlet Kickboxing Bengkalis Rebut Emas

Dalam berkas tuntutan jaksa dari Kejangung, atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar rupiah.

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Secepatnya akan kita ajukan ke persidangan dan kita lihat nanti, apakah jaksa penuntut sepenuhnya dari Kejari Bengkalis atau dari Kejagung. Kami sifatnya hanya sebagai jaksa pembantu,” pungkas Zainur yang juga mantan Koordinator pada Kejati Kepri di Tanjung Pinang ini.**

Tags: Gakkum KLHK RILimbahP21Pencemaran lingkunganPMKSPT SIPPriauriau24jam
Post Selanjutnya
Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT Ditangkap Satnatkoba Polres Bengkalis

Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT Ditangkap Satnatkoba Polres Bengkalis

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Gakkum KLHK RI Segel PMKS PT Gora Mandau Sawit

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Gakkum KLHK RI Segel PMKS PT Gora Mandau Sawit

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Foto: Ilustrasi/Rb/R24j

Dua SPPG Bathin Solapan Disetop 10 Hari, BGN Soroti KPM, Korwil: Dapur Sedang Dibenahi

28 Agustus 2026
121
Foto: Ilustrasi/Rb/R24j.

Sekolah Kembali Tatap Muka, Disdik Bengkalis Beri Ruang Kecamatan Menyesuaikan Kondisi Udara

27 Agustus 2026
107
Mabes TNI Bahas Karhutla di Mandau, Camat Dorong Pengawasan Lahan Diperketat

Mabes TNI Bahas Karhutla di Mandau, Camat Dorong Pengawasan Lahan Diperketat

27 Agustus 2026
169
Korban Dugaan Pengeroyokan di Duri Malah Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Adukan Perkara ke Propam Polri

Korban Dugaan Pengeroyokan di Duri Malah Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Adukan Perkara ke Propam Polri

27 Agustus 2026
41
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In