BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mulai menguak sejumlah fakta yang berbeda antara keterangan saksi, terdakwa, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji tersebut digelar Selasa (26/8/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa, yakni Miswardi dan Arman, sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, saksi Miswardi yang mengaku telah lama mengenal korban menerangkan bahwa dirinya melihat terdakwa turun dari mobil tanpa ditarik oleh korban. Setelah itu, keduanya terlibat cekcok.
Saat pertengkaran berlangsung, Miswardi yang mengendarai sepeda motor dan berhenti tepat di belakang mobil terdakwa mengaku turun untuk melerai. Ia kemudian memeluk pinggang korban, sementara terdakwa berada dalam posisi bebas.
Beberapa saat kemudian, korban disebut melayangkan pukulan dengan tangan kanan. Namun pukulan tersebut tidak mengenai terdakwa. Korban kemudian terjatuh dalam posisi telentang di atas aspal dan, menurut keterangan Miswardi, langsung dipukul terdakwa.
Situasi semakin ramai setelah sejumlah warga berdatangan ke lokasi.
Namun, ada bagian penting dari keterangan Miswardi yang kemudian mendapat sorotan majelis hakim. Saksi mengaku melihat seorang pria berkaos merah yang tidak dikenalnya datang dan seperti hendak memukul korban.
Selain itu, saksi menyebut terdapat sekitar lima orang keluarga terdakwa yang datang ke lokasi. Kendati demikian, Miswardi mengaku tidak melihat mereka melakukan pemukulan.
“Saya tidak melihat selain terdakwa memukul korban. Tapi, ada pria berkaos merah datang mau memukul korban. Selain itu, juga datang lima orang keluarga terdakwa. Tapi, saya tidak melihat mereka memukul korban,” ujar Miswardi di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut langsung diuji majelis hakim dengan rekaman CCTV yang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.
Majelis hakim beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jujur. Sebab, keterangan saksi dinilai memiliki perbedaan dengan apa yang terekam dalam CCTV.
Dalam rekaman tersebut, majelis hakim menyebut terlihat beberapa orang yang diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Salah satunya disebut merupakan pria berkaos merah.
Majelis hakim juga menyoroti posisi jatuh korban. Jika benar korban melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan dan pukulan tersebut tidak mengenai terdakwa, posisi jatuh korban menjadi bagian penting untuk dikonfrontasikan dengan rekaman CCTV maupun kondisi luka yang dialaminya.
“Korban meninju dengan tangan kanan, tapi tidak kena. Akhirnya korban terpeleset sehingga telentang ke kiri,” kata Miswardi sembari memperagakan posisi jatuh korban.
Sementara itu, saksi Arman menerangkan bahwa dirinya melihat terjadi cekcok antara korban dan terdakwa. Pertengkaran tersebut kemudian dilerai warga sebelum akhirnya terjadi perkelahian.
Arman menyebut Abdul kemudian memukul Rudi hingga korban terjatuh. Namun, keterangan para saksi tidak sepenuhnya sejalan dengan keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya, Abdul Rahman membantah sebagian keterangan Miswardi. Ia menerangkan bahwa peristiwa bermula ketika mobil Toyota Calya yang dikendarainya hampir menyerempet sepeda motor korban.
Situasi tersebut, menurut terdakwa, memancing emosi korban hingga mengeluarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas.
Korban kemudian berhenti dan menurunkan kaca mobil. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga, menurut terdakwa, korban menampar dirinya.
Merasa mendapat perlakuan tersebut, terdakwa mengaku turun dari mobil dan membalas dengan pukulan tangan kanan yang mengenai rahang kiri korban.
Tak berhenti di situ, terdakwa mengaku mendorong korban hingga terjatuh telentang dan sempat tidak sadarkan diri. Sementara terdakwa sendiri kehilangan keseimbangan dan jatuh dengan lutut kiri menghantam aspal.
Dalam kondisi korban diduga pingsan, terdakwa mengakui kembali melayangkan beberapa pukulan yang mengenai bagian mata kanan dan belakang kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Keterangan tersebut kembali mendapat respons tegas dari majelis hakim.
Majelis hakim menilai rangkaian peristiwa yang disampaikan terdakwa tidak sepenuhnya logis jika dikaitkan dengan rekaman CCTV. Hakim juga menyatakan terdapat indikasi orang lain selain terdakwa yang ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Saudara jangan bohong. Selain saudara siapa lagi yang memukul korban. Saksi melihat ada pria berkaos merah yang mau memukul korban. Dan rekaman CCTV ada pria berkaos merah yang ikut memukul korban,” tegas Mas Toha Wiku Aji.
Namun, terdakwa tetap pada keterangannya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya orang lain yang melakukan pemukulan terhadap korban.
“Yang bertengkar dengan korban hanya saya. Saya yang memukul korban, yang lain saya tidak tahu,” jawab terdakwa.
Perbedaan antara keterangan saksi, terdakwa, dan rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu titik penting dalam persidangan. Rekaman visual kini menjadi alat pembanding untuk menguji siapa saja yang berada di lokasi dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Sebelum persidangan ditutup, korban juga menyerahkan permohonan restitusi kepada majelis hakim atas cedera berat yang dialaminya. Biaya perawatan korban disebut mencapai kurang lebih Rp200 juta.
Setelah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan serta pemeriksaan terhadap terdakwa, majelis hakim menunda persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, dengan agenda lanjutan sebagaimana ditetapkan majelis hakim.**







Kolom Komentar post