BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba Polres Bengkalis Mengamankan Ibu Rumah Tangga berinisial WR (31) warga Jalan Baru Duri, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Ibu Rumah Tangga tersebut diduga berperan sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP IPTU Tony Armando mengatakan, Kejadian pada hari Senin (27/3/2023) sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Senin (27/3/2023) sekira Pukul. 21.00 wib target berada di rumah jalan baru duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,” terang Tony.
Kemudian, lanjut Kasat Narkoba, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 6 (enam) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.08 gram di dalam 1 (satu) buah dompet pelangi, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, dan Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
“Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari FA (sudah tertangkap),” ucap Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
(Rb/r24j)










Kolom Komentar post