BATHIN SOLAPAN, RIAU24JAM.COM – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan aparat di Jalan Lintas Duri – Dumai, Km 8 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (21/4).
Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE mengatakan tersangka HSN (24) warga Desa Air Kulim, Km 10 Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapat petugas bahwa sering terjadi transaksi narkoba.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan,” jelas Kasat Narkoba.
Ia menjelaskan penangkapan tersangka berlokasi di Jalan Lintas Duri-Dumai, Km 8 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan pada Senin (21/4) sekira pukul 02.00 WIB. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 4,13 gram, satu unit handphone dan uang tunai Rp.800.000.
Selain itu, tersangka juga mengakui bahwasanya sabu tersebut didapat dari L (Dpo).
Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Bengkalis, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.* (red/rb)










Kolom Komentar post