JAKARTA, RIAU24JAM.COM – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pihak dari berbagai latar belakang, mulai dari kepala negara, pejabat publik, tokoh politik hingga kalangan masyarakat sipil dan pengusaha.
Penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk modus operasional, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tujuan di balik aktivitas penyadapan tersebut.**








Kolom Komentar post